• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Viral! Mobil Travel Ngebut dan Ugal-Ugalan di Tol Purbaleunyi

Editor
Senin, 20 April 2026 - 04:02
Tangkapan layar rekaman video viral mobil travel ugal-ugalan di jalan tol.(Foto:Istimewa).

Tangkapan layar rekaman video viral mobil travel ugal-ugalan di jalan tol.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–mobil travel berkecepatan tinggi ugal-ugalan di Jalan Tol Purbaleunyi. Aksi ugal-ugalal mobil travel yang melaju saat lalu-lintas kendaraan cukup padat tersebut, terekam kamera dan viral setelah diunggah ke media sosial.

Dalam rekaman video yang diunggah ke media sosial, memperlihatkan mobil travel berkecepatan tinggi melaju secara agresif. Mobil travel beberapa kali memotong jalur dan menyalip kendaraan lain, tanpa mempedulikan jarak aman.

RelatedPosts

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Aksi ugal-ugalan mobil travel tersebut, bahkan nyaris menyenggol kendaraan lain. Sebuah minibus berusaha menyalip mobil travel setelah jalur jalannya dipotong saat lalu-lintas kendaraan cukup padat.

Tindakan pengemudi travel tersebut, dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Apalagi mobil travel melaju di jalan tol dalam kecepatan tinggi.

Video viral aksi ugal-ugalan mobil travel di jalan tol, telah diketahui pihak manajemen dari PT Bhineka Sangkuriang. Pihak manajemen menyerahkan tindakan pengemudinya terhadap proses hukum.

Pengemudi travel diketahui berinisial AS, telah ditindak pihak kepolisian, pada Senin (20/04/2026). Polisi mengetahuinya setelah mendatangi pool travel, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

“Terkait kejadian viral pengemudi ugal-ugalan di jalan tol, saat ini sedang didalami pihak kepolisian. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menangani,” ujar Anwar Kistiawan, HRD travel PT Bhineka Sangkuringan, dalam keterangannya.

Anwar menegaskan, pihak perusahaan telah mengambil langkah internal atas perilaku pengemudinya. Tindakan pengemudi dianggap telah melanggar standar (SOP) keselamatan yang telah ditetapkan.

“Kami telah mengambil langkah internal, dan sudah melaporkan perilaku pengemudi. Pihak perusahaan tidak akan melakukan intervensi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian,” tegas Anwar

Anwar memastikan, sanksi juga akan diberikan kepada pengemudi sebagai mitra driver, sesuai aturan dari perusahaan tentang hubungan kemitraan. Jika sudah cukup bukti, maka kemitraan bisa saja diakhiri.

Pihak perusahaan PT Bhinneka Sangkuriang, juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas. Kejadian yang bisa membahayakan pengguna jalan lain yang dilakukan pengemudinya, akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam proses pembinaan kepada para mitra driver.

Tags: Anwar KistiawanHRD travel PT Bhineka Sangkuringanjawa baratMobil travel ugal-ugal di jalan tolPT Bhineka SangkuriangTol Purbaleunyi

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti melakukan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bersama Lembaga Lanjut Usia Indonesia, Kamis (18/6), di Kecamatan Lengkong, Bandung.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, bernama Yogi...

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.