SATUJABAR, BANDUNG– Viral di media sosial (medsos) aksi geng motor, atau gerombolan bermotor melakukan perusakan dan menganiaya warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi yang cepat bertindak, berhasil menangkap sebelas orang pelakunya.
Aksi geng motor, atau gerombolan bermotor yang melakukan perusakan dan menganiaya warga, yang viral di media sosial, terjadi di Kampung Bojongwaru, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Para pelaku membuat rusuh dengan merusak warung, sepeda motor yang diparkir, serta menganiaya warga, Minggu (15/12/2024) dinihari.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, yang merespon cepat kejadian viral tersebut, berhasil menangkap sebelas orang pelakunya. Kesebelas orang yang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari enam orang dewasa, dan lima masih di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengatakan, kesebelas tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak kejadian. Selain viral di media sosial, korban pengeroyokan melaporkan aksi brutal para tersangka.
“Kejadian pada Minggu (15/12/2024) dinihari, siangnya beberapa orang berhasil ditangkap. Minggu sorenya , seluruh tersangka sebanyak 11 orang sudah kita amankan,” ujar Kusworo, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Senin (16/12/2024).
Kusworo mengungkapkan, aksi brutal tersebut bermula saat gerombolan bermotor menerima informasi salah satu rekannya cekcok dengan kelompok lain. Mereka langsung melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil.
“Tidak menemukan orang yang dicarinya, dalam perjalanan pulang melampiaskan kemarahan dengan merusak warung-warung yang dilewati. Mereka juga mengambil barang-barang di warung, merusak sepeda motor yang diparkir, serta menganiaya beberapa warga,” ungkap Kusworo.
Kusworo menambahkan, tindakan perusakan dan penganiayaan terjadi di tiga TKP (tempat kejadian perkar). Dari setiap TKP ada korban yang dianiaya para tersangka.
Para tersangka yang tergabung dalam gerombolan bermotor tersebut, dijerat Pasal 365 junto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan secara Bersama-sama. Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun hingga maksimal 9 tahun kurungan penjara.(chd).