SATUJABAR, BANDUNG–Viral di media sosial menyebutkan, seorang dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat, dididuga meminjam uang Rp.100 juta kepada seorang perempuan untuk kepentingan penelitian dan belum melunasi. Pihak kampus turun tangan menindaklanjuti dan memastikan kebenaran unggahan di media sosial tersebut.
Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik (KKIPP) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Vidi Sukmayadi, menyatakan, pihak kampus telah menerima informasi viral beredar di media sosial, menyebutkan, seorang dosennya diduga meminjam uang Rp.100 juta kepada seorang perempuan dan belum melunasinya. Informasi tersebut telah disampaikan kepada pimpinan kampus untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya, kami telah menerima informasi yang berkembang di media sosial tersebut. Kami telah menyampaikan kepada pimpinan kampus, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan institusi,” ujar Vidi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/07/2026).
Vidi menegaskan, dalam menangani dugaan persoalan yang beredar di media sosial dengan tujuan untuk kepentingan penelitian dosen tersebut, UPI berkomitmen menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, sekaligus menghormati hak seluruh pihak terkait. Penerapan asas praduga tidak bersalah juga dikedepankan sampai mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
“UPI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, sekaligus menghormati hak seluruh pihak. Penerapan asas praduga tidak bersalah dikedepankan, sampai dapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Vidi.
Vidi juga mengimbau sivitas akademika maupun masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial, atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, serta dapat memengaruhi proses penanganan yang sedang berlangsung,” jelas Vidi.
Vidi mengungkapkan, setiap penanganan akan dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang berlaku. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses tersebut selesai dan dapat dipertanggungjawankan.
“Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang aman, profesional, dan berintegritas,” ungkap Vidi.







