SATUJABAR, BOGOR — Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap pelaku penganiayaan terhadap pedagang pisang keliling di Kota Bogor. Penangkapan pelaku setelah aksi penganiayaan tersebut, viral di media sosial (medsos).
Polresta Bogor Kota langsung bertindak setelah mengetahui dan menerima pengaduan adanha aksi penganiayaan terhadap pedagang pisang keliling, viral di media sosial (medsos). Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap pelaku penganiayaan, yang terjadi pada Kamis (01/05/2025) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Informasi dan pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana penganiayaan terhadap pedagang pisang keliling, langsung kami tindaklanjuti. Tim Satreskrim sudah berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, saat dihubungi, Kamis (08/05/2025).
Eko mengatakan, pelaku saat ini sudah dalam pemeriksan di Markas Polresta (Mapolresta) Bogor Kota. Pelaku berinisial IY, 63 tahun, warga Kota Depok.
Terkait motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan, Eko belum bisa menjelaskan. Alasannya, masih didalami penyidik yang melakukan pemerisaan terhadap pelaku.
“Untuk motif pemicunya, masih didalami. Pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Eko.
Aksi penganiayaan terhadap pedagang pisang keliling, terjadi di wilayah Bogor Barat, di depan toko Mamashop, pada Kamis (01/05/2025), sekitar pukul 08.00 WIB. Berawal saat korban datang dari arah Gunung Batu dan berhenti di depan toko Mamashop, dipanggil oleh pelaku hingga kemudian terjadi aksi penganiayaan.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kronologis kejadian dan motif yang melatarbelakangi akan disampaikan dalam keterangan pers.(chd).