Tambang batubara dan mineral.(FOTO: Humas Kementerian ESDM)
BANDUNG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bertujuan untuk mengembalikan tujuan utama dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam acara Indonesia Economic Summit di Jakarta pada Rabu (19/2).
Menurut Bahlil, pengesahan UU Minerba adalah sebuah “jihad konstitusi” untuk mengembalikan makna dan substansi Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan negara—baik yang ada di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945, di mana seluruh kekayaan negara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi.
Bahlil juga menjelaskan bahwa saat ini banyak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang masih tumpang tindih, belum terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), serta penjualan WIUP yang belum mendapatkan persetujuan. Oleh karena itu, dengan perubahan UU Minerba ini, tata kelola pertambangan diharapkan dapat menjadi lebih tertata dan transparan.
Salah satu perubahan penting yang dibahas adalah pemberian WIUP yang kini tidak lagi harus melalui proses tender, namun akan ada prioritas yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, BUMD, BUMN, UMKM, dan koperasi. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah mereka, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan,” kata Bahlil.
Selain itu, bagi WIUP yang masih tumpang tindih atau sedang dalam sengketa di pengadilan, UU Minerba yang baru mengatur bahwa seluruh WIUP tersebut akan dikembalikan ke negara. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan menghindari ketidakpastian hukum. Dalam hal hilirisasi pertambangan, Bahlil menegaskan bahwa proses tersebut akan diprioritaskan berdasarkan kajian mendalam untuk menciptakan nilai tambah.
SATUJABAR, BANDUNG - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap…
SATUJABAR, BANDUNG - Setiap orang memiliki tujuan hidup yang berbeda-beda, mulai dari meraih prestasi, kenaikan…
SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung akan melalukan pengamanan ketat dalam laga pertandingan Super League 2025/2026 Persib Bandung…
SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan begal dengan menyasar driver ojek online (ojol)…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 12/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama terus perkuat pemberdayaan masyarakat kepulauan melalui peluncuran Program Kampung Zakat,…
This website uses cookies.