Berita

UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Kembalinya Roh Pasal 33 UUD 1945

BANDUNG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bertujuan untuk mengembalikan tujuan utama dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam acara Indonesia Economic Summit di Jakarta pada Rabu (19/2).

Menurut Bahlil, pengesahan UU Minerba adalah sebuah “jihad konstitusi” untuk mengembalikan makna dan substansi Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan negara—baik yang ada di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945, di mana seluruh kekayaan negara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi.

Bahlil juga menjelaskan bahwa saat ini banyak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang masih tumpang tindih, belum terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), serta penjualan WIUP yang belum mendapatkan persetujuan. Oleh karena itu, dengan perubahan UU Minerba ini, tata kelola pertambangan diharapkan dapat menjadi lebih tertata dan transparan.

Salah satu perubahan penting yang dibahas adalah pemberian WIUP yang kini tidak lagi harus melalui proses tender, namun akan ada prioritas yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, BUMD, BUMN, UMKM, dan koperasi. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah mereka, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan,” kata Bahlil.

Selain itu, bagi WIUP yang masih tumpang tindih atau sedang dalam sengketa di pengadilan, UU Minerba yang baru mengatur bahwa seluruh WIUP tersebut akan dikembalikan ke negara. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan menghindari ketidakpastian hukum. Dalam hal hilirisasi pertambangan, Bahlil menegaskan bahwa proses tersebut akan diprioritaskan berdasarkan kajian mendalam untuk menciptakan nilai tambah.

Editor

Recent Posts

Valencia vs Atletico Madrid 0-3, Atletico Memimpin Klasemen

BANDUNG – Valencia vs Atletico Madrid 0-3 membuat Atletico pimpin klasemen sementara La Liga 2024-2025…

5 menit ago

Persib vs Madura United 0-0, Gagal Menjauh dari Peringkat Kedua

BANDUNG – Persib vs Madura United 0-0 membuat Persib gagal menjauh dari peringkat kedua klasemen…

7 jam ago

Persis Tetapkan Awal Ramadhan 1 Maret 2025

PP PERSIS Tetapkan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah 1446 H Berdasarkan Hisab Imkan Ru’yah BANDUNG…

10 jam ago

Awal Puasa Muhammadiyah Tentukan 1 Maret 2025

Awal puasa Muhammadiyah tentukan 1 Maret 2025 atau hari Sabtu. BANDUNG - Muhammadiyah, salah satu organisasi…

10 jam ago

Kinerja Perbankan Syariah 2024, Ini Catatan OJK

BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mendukung perkembangan industri perbankan syariah nas​ional dalam rangka…

10 jam ago

Menhub Lantik Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii

BANDUNG - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melantik Marsekal Muda TNI Mohammad Syafii sebagai Kepala…

10 jam ago

This website uses cookies.