SATUJABAR, JAKARTA–Bareskrim Polri mengungkap kasus ilegal akses website judi online (judol), dan pencucian uang dari penghasilannya. Dalam pengungkapan tersebut, berhasil disita uang dan aset senilai Rp.96,7 miliar.
Barang bukti uang dan aset pengungkapan kasus ilegal akses website judi online (judol), dan pencucian uang dari penghasilannya, diperlihatkan dalam jumpa pers Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Rabu (07/01/2026). Barang bukti uang tunai dalam pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribu dibungkus plastik bening, bernilai Rp.500 juta dan Rp.1 miliar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, barang bukti uang tunai berasal dari dua sumber. Hasil patroli siber website judol dan pengembangan berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
“Barang bukti uang tunai yang disita, sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan. Sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini, senilai Rp. 96.7 miliar, dengan rincian pengungkapan website judol sebesar Rp.59.126.460.631, dan tiga LHA PPATK Rp.37.650.717.250,” ujar Himawan.
Himawan mengungkapkan, Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan sepuluh website judol hasil patroli siber. Setelah dikembangkan, ditemukan lagi sebelas website judol lainnya.
“Totalnya ada 21 website perjudian online (judol), masing-masing website bernama SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, serta H5HIWIN,” ungkap Himawan.
Website-website judol tersebut, menawarkan jenis permainan beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain. Sebanyak 21 website beroperasi berskala nasional dan internasional.
Berdasarkan hasil pengembangan, juga ditemukan adanya aliran dana dari sebelas penyedia jasa pembayaran website judol. Penyidik Dittipidsiber juga menemukan sebanyak 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni berinisial MNF, 30 tahun, MR, 33 tahun, QF, 29 tahun, AL, 33 tahun, dan WK, 45 tahun. Penyidik berhasil melakukan pemblokiran website, sekaligus penyitaan dana senilai Rp.59.126.460.631.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran, atau deposit pemain. Metode yang digunakan melalui QRIS sebagai layanan pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif menampung dana hasil perjudian online tersebut,” jelas Himawan.

