Berita

Transaksi Judi Online Turun Drastis di Awal 2025, Satgas Catat Penurunan Lebih dari 80 Persen

BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan praktik perjudian digital. Selama kuartal pertama 2025, nilai transaksi keuangan yang terkait judi online tercatat turun lebih dari 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari–Maret 2024 kini merosot menjadi Rp47 triliun. Pernyataan ini disampaikan Ivan dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5).

“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujar Ivan melalui keterangan resmi.

Ia mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dinilai sangat berperan dalam penanganan dan pencegahan kejahatan judi online. Ivan mencatat, lebih dari 1,3 juta konten terkait perjudian digital telah diblokir.

“Pemblokiran tersebut menunjukkan komitmen luar biasa Kemkomdigi dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perjuangan memberantas judi online belum selesai. Ia menyebut fokus pemerintah ke depan adalah pada pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan.

“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, bukan hanya soal penindakan dan pemblokiran konten, tapi juga pembenahan tata kelola regulasi,” ujar Meutya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas kontribusinya dalam mendukung upaya ini.

Penurunan transaksi judi online ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, yang terdiri dari PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi ancaman perjudian daring terhadap stabilitas ekonomi dan sosial.

Berbagai langkah strategis turut mendorong keberhasilan ini, antara lain pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan maksimal tiga kartu SIM per NIK, serta operasi penegakan hukum yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, sebagai bagian dari upaya menyeluruh memperkuat tata kelola ruang digital nasional.

Editor

Recent Posts

PON 2028: Menpora Erick Resmi Serahkan SK Penetapan Tuan Rumah

PON 2028 akan diselenggarakan di tiga daerah yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Nusa…

25 detik ago

Piala Dunia 2026: Inggris Ditahan Ghana 0-0

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026, Selasa 23 Juni 2026 waktu setempat atau Rabu 24…

1 jam ago

Piala Dunia 2026: Ronaldo 2 Gol, Portugal Tekuk Uzbekistan 5-0

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026, Selasa 23 Juni 2026 waktu setempat atau Rabu 24…

3 jam ago

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Ditangkap Polda Jabar!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita…

8 jam ago

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun…

13 jam ago

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian…

14 jam ago

This website uses cookies.