Berita

Transaksi Judi Online Turun Drastis di Awal 2025, Satgas Catat Penurunan Lebih dari 80 Persen

BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan praktik perjudian digital. Selama kuartal pertama 2025, nilai transaksi keuangan yang terkait judi online tercatat turun lebih dari 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari–Maret 2024 kini merosot menjadi Rp47 triliun. Pernyataan ini disampaikan Ivan dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5).

“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujar Ivan melalui keterangan resmi.

Ia mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang dinilai sangat berperan dalam penanganan dan pencegahan kejahatan judi online. Ivan mencatat, lebih dari 1,3 juta konten terkait perjudian digital telah diblokir.

“Pemblokiran tersebut menunjukkan komitmen luar biasa Kemkomdigi dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perjuangan memberantas judi online belum selesai. Ia menyebut fokus pemerintah ke depan adalah pada pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan.

“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, bukan hanya soal penindakan dan pemblokiran konten, tapi juga pembenahan tata kelola regulasi,” ujar Meutya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas kontribusinya dalam mendukung upaya ini.

Penurunan transaksi judi online ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, yang terdiri dari PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi ancaman perjudian daring terhadap stabilitas ekonomi dan sosial.

Berbagai langkah strategis turut mendorong keberhasilan ini, antara lain pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan maksimal tiga kartu SIM per NIK, serta operasi penegakan hukum yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, sebagai bagian dari upaya menyeluruh memperkuat tata kelola ruang digital nasional.

Editor

Recent Posts

Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bengkel Las di Bandung, Ribuan Botol Disita

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah bengkel las di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi karena menjadi tempat menyimpan…

33 menit ago

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

SATUJABAR, JAKARTA – Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menindak tegas dengan memproses pemberhentian secara…

5 jam ago

Chelsea VS AC Milan di SUGBK, Erick Thohir: Indonesia Jadi Pilihan Laga Pramusim

Chelsea VS AC Milan akan bertanding pada 8 Agustus 2026 di Stadion Utama Gelora Bung…

5 jam ago

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong…

5 jam ago

Bandung Game Demo Day Hadirkan Paw Pewpew & Holiday Rush

Bandung Game Demo Day benar-benar menjadi panggung pengembang gim local. Beragam ide kreatif pengembang gim…

5 jam ago

Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

SATUJABAR, BANDUNG – Pesawat jet Garuda Indonesia dilaporkan akan mulai mengaspal di Bandara Husein Sastranegara…

5 jam ago

This website uses cookies.