• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tok! MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta

Editor
Selasa, 27 Mei 2025 - 05:45
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto:Istimewa).

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Perintah tersebut, setelah MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Permohonan gugatan uji materi, dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025, diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bersama tiga orang pemohon individu, masing-masing Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga (IRT), sementara Riris bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

RelatedPosts

Ketika Titiek Soeharto Diundang Bupati Kunjungi Sumedang

Pemkab Garut Apresiasi Uniga Gelar Kreafest 4.0

KPK Soroti Penerimaan Murid Baru, Ini Temuannya

Putusan mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, dibacakan Majelis Hakim MK, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (27/05/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya.

MK menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal tersebut berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun satuan pendidikan dasar diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menilai, frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dalam Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang hanya ditujukan untuk sekolah negeri, telah menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, hingga peserta didik terpaksa sekolah di swasta.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sementara sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ungkap Enny.

MK berpandangan, Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar, hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Enny menegaskan, frasa tanpa memungut biaya, dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik, karena tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri, sehingga harus bersekolah di sekolah swasta, dengan beban biaya lebih besar.

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat 2, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo, mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus dimaknai sebagai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, sekolah negeri, maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah swasta,” jelas Enny.(chd).

Tags: Gugatan Uji Materimahkamah konstitusiPendidikan Wajib Sembilan TahunSD SMP Negeri Swasta GratisUU Sistem Pendidikan Nasional

Related Posts

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengundang Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto datang ke Sumedang saat berjumpa di acara Kemendagri di Yogyakarta, Kamis (4/6/20260).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Ketika Titiek Soeharto Diundang Bupati Kunjungi Sumedang

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengundang Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto datang ke Sumedang saat berjumpa...

Uniga Kreafest 2026.(Foto: Humas Pemkab Garut)

Pemkab Garut Apresiasi Uniga Gelar Kreafest 4.0

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan apresiasi tinggi kepada Fakultas Ekonomi Universitas Garut (Uniga) atas komitmennya menyediakan ruang...

KPK menyebutkan sebanyak 28% penerimaan murid baru masih diwarnai pungli. KPK menyatakan jangan jadikan kecurangan sebagai fondasi Pendidikan.(Foto: Humas KPK)

KPK Soroti Penerimaan Murid Baru, Ini Temuannya

Editor
6 Juni 2026

KPK menyebutkan sebanyak 28% penerimaan murid baru masih diwarnai pungli. KPK menyatakan jangan jadikan kecurangan sebagai fondasi Pendidikan. SATUJABAR, JAKARTA...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Tabrakan Minibus VS Sepeda Motor di Bandung, Pemuda Asal Bekasi Tewas

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kecelakaan maut terjadi di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, setelah mobil minibus terlibat tabrakan dengan sepeda motor. Pengendara...

Investasi, bodong, scam

Investasi Bodong Tipu Warga Purwokerto, Laporkan Segera!

Editor
5 Juni 2026

Investasi bodong melanda daerah Purwokerto yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa...

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(Foto:Istimewa).

Pekerja Korban PHK 2026 Capai 23 Ribu Lebih Tenaga Kerja, Jawa Barat Paling Tinggi

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Jumlah pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2026, sepanjang Januari hingga Mei, mencapai 23 ribu lebih. Provinsi Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.