• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 29 Agustus 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Editor
Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:43
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto:Istimewa).

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan. Putusan MK tersebut, mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Kementerian Negara, yang diajukan advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan, dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (28/08/2025). Putusan MK terkait perkara gugatan nomor 128/PUU-XXIII/202,  diajukan advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.

Dalam permohonan gugatan yang diajukan, keduanya menggugat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008, tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar Wamen juga dilarang rangkap jabatan, sama seperti halnya berlaku kepada Menteri.

MK yang mengabulkan sebagian gugatan tersebut, memberi waktu buat pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusannya. MK juga memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara agar dipenuhi secara proporsional sesuai jabatan yang diemban.

Berikut perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ada dua pendapat berbeda dari hakim  MK dalam putusannya. Kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion, hakim Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Tags: Gugatan Advokat dan Driver Onlinemahkamah konstitusiMenteriMK Larang Wakil Menteri Rangkap JabatanWakil Menteri

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.