• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tindakan Keji, Bayi 14 Bulan di Kota Bandung Tewas Dianiaya Orangtua Angkat

Editor
Senin, 09 September 2024 - 02:39
Pasangan suami-istri di Kota Bandung, diduga telah menganiaya bayi berusia 14 bulan, anak angkat nya hingga tewas.(Foto:Istimewa).

Pasangan suami-istri di Kota Bandung, diduga telah menganiaya bayi berusia 14 bulan, anak angkat nya hingga tewas.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Tindakan keji dilakukan pasangan suami-istri terhadap anak angkatnya yang masih berusia 14 bulan di Kota Bandung, Jawa Barat. Balita tersebut tewas diduga dianiaya oleh kedua pelaku yang telah ditangkap polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pasangan suami-istri, berinisial TM (26) dan RM (26), terbongkar setelah jasad bayi berusia 14 bulan ditemukan di dalam ember bekas cat di sebuah rumah di Jalan Sindangsari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Rabu (04/09/2024) lalu.

RelatedPosts

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

Macau Open 2026: Ali/Devin Tembus Final

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

“Bayi berusia 14 bulan ditemukan telah meninggal dunia di dalam ember bekas cat, pada Rabu sore, 04 September 2024, sekitar pukul.16.30 WIB. Ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad bayi tersebut, ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, kepada wartawan, di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Senin (09/09/2024).

Budi mengatakan, Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, telah melakukan olah TKP (tempat kejadiaan perkara) dan tindakan visum terhadap jasad bayi di rumah sakit. Hasil visum memastikan ada dugaan tindak kekerasan yang kemudian ditindaklanjuti proses penyelidikan.

“Proses penyelidikan mengarah dugaan penganiayaan oleh orangtua angkat, berinisial TM dan RM. Pasangan suami-istri tersebut kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan,” ungkap Budi.

Motif Masih Didalami

Budi menjelaskan, motif yang melatarbelakangi tindakan keji kedua tersangka masih didalami. Korban diketahui sudah tinggal bersama kedua tersangka setelah diadopsi saat masih berusia 4 bulan.

“Jadi, korban sudah tinggal bersama kedua tersangka selama 10 bulan, sejak diadopsi saat berusia 4 bulan. Terkait motif penganiayaan hingga korban harus kehilangan nyawa, masih kita dalami dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan saksi-saksi,” jelas Budi.

Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di tahanan Mapolrestabes Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 junto Pasal 76 huruf C, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 10 hingga 15 tahun kurungan penjara.

Tags: Adopsi anakpolrestabes bandung

Related Posts

Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya.(Foto: Istimewa/Dassault Aviation)

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

Editor
20 Juni 2026

SAINT-CLOUD, PRANCIS - Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan program...

Macau Open 2026,Makau

Macau Open 2026: Ali/Devin Tembus Final

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta Olahraga Asia Timur Macau (Macau...

Ilustrasi debt collector.(Foto:Istimewa).

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang debt collector, atau penagih utang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan' setelah menganiaya nasabahnya. Kedua penagih...

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024 tidak naik.

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan terkendali secara baik. Namun demikian,...

Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji Bersama jajaran berfoto bersama dengan panitia dan delegasi lai saat dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) Awards 2026, di Balestier Ballroom, Aloft Singapore Novena, Kamis (18/6/2026).(Foto: Kemenpar)

Alhamdulillah! Indonesia Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SINGAPURA - Indonesia kembali mencatatkan prestasi di tingkat global dengan meraih peringkat kedua sebagai destinasi wisata ramah muslim atau...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 20/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.