• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tim Hukum Polda Jabar Keluhkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Membahas Pokok Perkara

Editor
Rabu, 03 Juli 2024 - 09:08
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani.(Foto:Istimewa).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) mengeluhkan saksi ahli hukum pidana, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (03/07/2024).

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya, dinilai membahas terlalu dalam mengenai pokok perkara.

RelatedPosts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Keluhan terhadap jawaban dan penjelasan saksi ahli hukum pidana, Prof. Suhandi Cahaya, disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, yang memimpin tim hukum dari Polda Jabar.

“Sebetulnya ahli tidak harus membicarakan seseorang. Jadi, ahli salah karena sudah masuk materi pokok perkara. Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi,” ujar Nurhadi kepada wartawan di PN Bandung, Rabu (03/07/2024).

Nurhadi menilai, saksi ahli yang dihadirkan seolah-olah seperti hakim. Seharusnya, posisi saksi ahli harus netral sebab keterangan ahli tidak hanya untuk satu kasus ini saja, tetapi yang lain juga.

“Ahli malah seakan-akan menjadi hakim. Tidak boleh dong, posisi ahli itu seharusnya netral,” kata Nurhadi.

Tolak Hadirkan Rudiana

Nurhadi mengungkapkan, pihaknya juga menolak permintaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, agar Iptu Rudiana sebagai pelapor kasus dihadirkan dalam persidangan praperadilan sebagai saksi. Sebab sidang gugatan praperadilan hanya menguji bukti formil yang dimiliki oleh penyidik.

“Kami jelas keberatan karena sudah ada kuasanya. Kami tidak menghadirkannya, karena ini bukan sidang pokok,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi menjelaskan, kehadiran saksi ahli tetap menguntungkan pihaknya. Sebab sejumlah pertanyaan yang diajukan pihaknya sebagai tim hukum dari Polda Jabar banyak didukung saksi ahli.

“Ahli yang dihadirkan pihak pemohon (tim kuasa hukum Pegi Setiawan) malah menguntungkan buat kami. Jadi, ada pertanyaan-pertanyaan seperti diajukan hakim, masalah putusan PN (Pengadilan Negeri), kemudian banding, hingga kasasi, tadi ditanyakan apakah tergolong alat bukti mana, ya alat bukti surat,” jelas Nurhadi.

Sementara itu, Insank Nasruddin mewakili tim hukum Pegi Setiawan, mengatakan, sidang gugatan praperadilan memeriksa syarat formil dan tidak masuk pokok perkara. Namun, pihaknya menghadirkan saksi fakta bukan untuk membahas pokok perkara, melainkan untuk mendukung permohonan kliennya.

“Kami sebagai tim hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan saksi fakta bukan pada pokok perkara. Tapi karena untuk mendukung permohonan kami yang mana telah terjadi error in persona, bukan menceritakan peristiwanya,” ujar Insank.

Tags: pegi setiawanPN Bandungpolda jabarSidang Praperadilan Pegi Setiawan

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.