• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tim Gabungan Bentang Alam Seblat Amankan Perambah Hutan di Koridor Gajah

Editor
Senin, 27 April 2026 - 02:39
(Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

(Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal yang menyerang tim dan merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan senjata tajam.

SATUJABAR, JAKARTA – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (40), tersangka perambahan kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka ditangkap karena menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di dalam koridor penting bagi kelestarian Gajah Sumatera.

RelatedPosts

Polri Diminta Bisa Bawa Pulang Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual

Penataan Peninsula Island The Nusa Dua Berlanjut

Harga Barang Kebutuhan Pokok di Kota Bandung: Stok Aman, Harga Relatif Stabil

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak akan berkompromi dengan perusak ekosistem. Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga habitat Gajah Sumatera.

“TWA Seblat adalah bagian dari koridor vital yang harus terjaga sebagai benteng ekologis. Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan yang rusak dan penataan batas kawasan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta lembaga konservasi,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Penangkapan dilakukan saat tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum LHK Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, DLHK Bengkulu, TNI, dan Polri melakukan penertiban kawasan pada 19 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal yang menyerang tim dan merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan senjata tajam. Petugas berhasil melumpuhkan D, yang diketahui sebagai pemilik pondok dan kebun sawit di lokasi tersebut.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik menetapkan D sebagai tersangka pada 20 April 2026. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. D dituduh melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya masif penertiban akses keluar-masuk di TWA Seblat yang selama ini terganggu oleh aktivitas ilegal.

Melalui operasi terpadu ini, pemerintah berharap Lanskap Seblat dapat kembali berfungsi optimal sebagai habitat satwa dilindungi sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang taat pada aturan kelestarian hutan.

Tags: BengkuluGakkum KemenhutKemenhutPerambah HutanTaman Nasional Seblat

Related Posts

Ilustrasi pelecehan seksual.(Foto:Istimewa).

Polri Diminta Bisa Bawa Pulang Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual

Editor
27 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Polri...

Penataan peninsula The Nusa Dua.(FOTO: ITDC)

Penataan Peninsula Island The Nusa Dua Berlanjut

Editor
27 April 2026

SATUJABAR, NUSA DUA - InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas kawasan The Nusa Dua, melalui...

Pasar tradisional di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Harga Barang Kebutuhan Pokok di Kota Bandung: Stok Aman, Harga Relatif Stabil

Editor
27 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga barang kebutuhan pokok di...

Aplikasi kawal haji.(Foto: Kemenhaj)

Aplikasi ‘Kawal Haji’ Kuatkan Layanan Haji 2026

Editor
27 April 2026

Selama ini, jemaah biasanya kalau memerlukan bantuan langsung menghubungi petugas terdekat. Menurut Ali, dengan adanya Kawal Haji dapat memperkuat layanan...

Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Info Haji 2026: Sebanyak 30.611 Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci

Editor
27 April 2026

SATUJABAR, MADINAH – Berdasarkan data dari Kementerian Haji dan Umra, hingga Minggu, (26/04/2026) per 18:00 WAS, sebanyak 30.611 jemaah haji...

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku CS alias Gareng bunuh suami manta istri di Baleendah, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Sakit Hati Menikah Lagi, Pria di Bandung Bunuh Suami Mantan Istri

Editor
27 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Merasa sakit hati mantan istri menikah lagi, seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, gelap mata. Pria tersebut menusuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.