Berita

Tiga DPO Begal Sadis Diultimatum Serahkan Diri Dalam Waktu 3X24 Jam, Ini Kata Kapores Indramayu

Selama ini, mereka kerap beraksi dengan mengancam bahkan tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam berupa golok.

SATUJABAR, INDRAMAYU – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu mengultimatum tiga pelaku komplotan begal untuk segera menyerahkan diri. Selama ini, mereka kerap beraksi dengan mengancam bahkan tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam berupa golok.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, menyebutkan, ketiga buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus begal itu, yakni berinisial S (35 tahun) dan A (20)  yang berperan sebagai joki dan eksekutor serta A (30) yang berperan sebagai eksekutor atau membawa senjata tajam.

Hillal mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap ketiga DPO itu. Namun, saat tim tiba di lokasi untuk melakukan penangkapan, ketiga DPO itu sudah kabur.

“Saya beri ultimatum keras kepada tiga pelaku itu. Saya ingatkan agar dalam waktu 3×24 jam segera menyerahkan diri, baik ke polres ataupun polsek. Jika tidak, saya akan cari kalian dan tidak akan ragu melakukan tindakan tegas,” kata Hillal, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu.

“Sekali lagi, saya ultimatum keras. Saya kasih waktu 3×24 jam. Jika tidak, saya akan cari kalian dimanapun dan kapanpun,” tegas Hillal.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Indramayu telah berhasil menangkap dua pelaku begal lainnya yang menjadi bagian dari komplotan begal DPO. Kedua pelaku begal itu bahkan dihadiahi timah panas karena berusaha kabur dan membahayakan petugas saat proses penangkapan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (20) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng yang berperan sebagai eksekutor dan Y (24) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng yang berperan sebagai joki sepeda motor.

Selain menangkap dua pelaku di tempat persembunyian mereka di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, polisi juga menangkap seorang penadah yang terlibat dalam kasus tersebut. Yakni, YA (30), warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, yang juga seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2018.

Komplotan begal itu sebelumnya beraksi di tujuh lokasi di Kabupaten Indramayu dan tiga lokasi di Kabupaten Cirebon. Di lokasi-lokasi tersebut, mereka beraksi dalam rentang waktu Februari – April 2025.

Dalam aksinya, pelaku yang berboncengan memepet korban dan berupaya mengambil kunci motor korban. Pelaku yang dibonceng kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa golok untuk menakuti korban bahkan tak segan melukai korbannya. (yul)

Editor

Recent Posts

Terlalu! Mayat Bayi Ditemukan Mulutnya Ditutup Lakban di Karawang

SATUJABAR, KARAWANG--Sungguh keterlaluan, apa yang telah diperbuat pelaku yang tega membuang mayat bayi di Kabupaten…

2 jam ago

Kemitraan Strategis Polres Tasikmalaya Kota dan Masyarakat Diapresiasi Kompolnas

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polri Humanis sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat hubungan,…

3 jam ago

Piala Dunia U-17 2025 Qatar: Ini Daftar 21 Nama yang Diboyong Nova Arianto

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Dunia U-17 2025 di Qatar segera digelar. Pelatih Nova Arianto resmi…

3 jam ago

Pasar Malem Narasi, Diapresiasi Sebagai Wadah Kolaborasi Pegiat Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…

6 jam ago

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…

6 jam ago

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

7 jam ago

This website uses cookies.