Berita

Tiga DPO Begal Sadis Diultimatum Serahkan Diri Dalam Waktu 3X24 Jam, Ini Kata Kapores Indramayu

Selama ini, mereka kerap beraksi dengan mengancam bahkan tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam berupa golok.

SATUJABAR, INDRAMAYU – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu mengultimatum tiga pelaku komplotan begal untuk segera menyerahkan diri. Selama ini, mereka kerap beraksi dengan mengancam bahkan tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam berupa golok.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, menyebutkan, ketiga buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus begal itu, yakni berinisial S (35 tahun) dan A (20)  yang berperan sebagai joki dan eksekutor serta A (30) yang berperan sebagai eksekutor atau membawa senjata tajam.

Hillal mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap ketiga DPO itu. Namun, saat tim tiba di lokasi untuk melakukan penangkapan, ketiga DPO itu sudah kabur.

“Saya beri ultimatum keras kepada tiga pelaku itu. Saya ingatkan agar dalam waktu 3×24 jam segera menyerahkan diri, baik ke polres ataupun polsek. Jika tidak, saya akan cari kalian dan tidak akan ragu melakukan tindakan tegas,” kata Hillal, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu.

“Sekali lagi, saya ultimatum keras. Saya kasih waktu 3×24 jam. Jika tidak, saya akan cari kalian dimanapun dan kapanpun,” tegas Hillal.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Indramayu telah berhasil menangkap dua pelaku begal lainnya yang menjadi bagian dari komplotan begal DPO. Kedua pelaku begal itu bahkan dihadiahi timah panas karena berusaha kabur dan membahayakan petugas saat proses penangkapan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (20) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng yang berperan sebagai eksekutor dan Y (24) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng yang berperan sebagai joki sepeda motor.

Selain menangkap dua pelaku di tempat persembunyian mereka di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, polisi juga menangkap seorang penadah yang terlibat dalam kasus tersebut. Yakni, YA (30), warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, yang juga seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2018.

Komplotan begal itu sebelumnya beraksi di tujuh lokasi di Kabupaten Indramayu dan tiga lokasi di Kabupaten Cirebon. Di lokasi-lokasi tersebut, mereka beraksi dalam rentang waktu Februari – April 2025.

Dalam aksinya, pelaku yang berboncengan memepet korban dan berupaya mengambil kunci motor korban. Pelaku yang dibonceng kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa golok untuk menakuti korban bahkan tak segan melukai korbannya. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Rabu 18/6/2025 Rp 1.943.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 18/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

15 menit ago

Pergerakan Tanah di Purwakarta, Jasa Marga: Tol Cipularang Aman Dilintasi

Arah pergerakan tanah menuju utara sehingga tidak bersinggungan dengan Jalan Tol Cipularang. SATUJABAR, PURWAKARTA --…

20 menit ago

Astaghfirullah…Pesawat Saudi Airliners yang Bawa Jamaah Haji Depok Diancam Bom

Bardasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan pesawat Arab Saudi itu steril dari benda bermuatan bom. SATUJABAR, MAKKAH…

46 menit ago

Kejaksaan Sita Uang Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang…

57 menit ago

Pengoplosan Gas Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Rp 3,5 Miliar

Modus yang dilakukan oleh para pelaku di dua lokasi itu, yakni memindahkan isi gas dari…

1 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (18/6/2025) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (18/6/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

3 jam ago

This website uses cookies.