• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terungkap, Jatah 50 Persen Uang Pengamanan Judol Diduga untuk Budi Arie, Kejagung: Itu Fakta Penyidikan Polri

Editor
Selasa, 20 Mei 2025 - 08:22
Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi judi online. (foto: istimewa)

Fakta penyidikan tersebut yang menjadi acuan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan empat terdakwa kasus pengamanan judol di Kemenkominfo 2023-2024.

SATUJABAR, JAKARTA — Terungkapnya peran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang diduga sebagai penerima jatah 50 persen uang pengamanan judi online (judol) dari pemblokiran di Kemenkominfo merupakan hasil dari penyidikan kepolisian.

RelatedPosts

Warga Muhammadiyah Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Selasa Malam 3 Maret 2026

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun Di Bulan Ramadan

Setahun Masa Jabatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Survei Tingkat Kepuasan 80,3 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, fakta penyidikan tersebut yang menjadi acuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan empat terdakwa dalam kasus pengamanan judol di Kemenkominfo 2023-2024.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (14/5/2025) sudah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam dakwaan empat terdakwa itu terungkap adanya peran Budi Arie sebagai penerima jatah 50 persen dari keseluruhan uang pengamanan ribuan website judol agar tak diblokir Kemenkominfo. Jumlah uang pengamanan dari agen-agen ribuan laman judol itu, totalnya mencapai ratusan miliar.

Bahwa majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa berkas perkara itu, berdasarkan surat dakwaan. Surat dakwaan itu, disusun oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan berkas perkara dan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara.

“Nah, berkas perkara itu, disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari penyidikan. Dalam hal ini, berkas perkara dan bukti-bukti itu, diperoleh dari penyidikan di kepolisian,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta.

Karena itu, JPU tak bakal mungkin menuliskan dakwaan yang tak berdasarkan atas dasar bukti-bukti dari penyidikan di kepolisian. Kata dia, sebagai penuntut umum, dakwaan itu berdasarkan penyidikannya dari teman-teman di Polri.

“Dan kami percaya, teman-teman penyidik di Polri memang melihat adanya fakta-fakta tersebut. Sehingga jaksa, memasukkan (Budi Arie) ke dalam surat dakwaan,” ujar Harli.

Dan saat ini, kata Harli, proses persidangan sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kata dia, persidangan itu, pun terbuka bagi umum.

Sebab itu, kata Harli, publik berhak untuk mendengarkan, maupun melihat langsung proses persidangan tersebut.

“Sekarang, kan sudah berproses di persidangan. Nanti kita akan melihat bagaimana fakta-fakta yang disampaikan dalam surat dakwaan tersebut, dapat dibuktikan di pengadilan,” ujar Harli.

Dia menerangkan, status hukum Budi Arie dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi. Dengan status hukum tersebut, besar kemungkinan Budi Arie, pun akan diminta keterangannya di persidangan.

Menunggu perintah hakimTerkait dengan menghadirkan Budi Arie ke persidangan, kata Harli, itu pun lumrah saja. Karena, nama Menteri Koperasi itu terang ada di dalam dakwaan para terdakwa.

“Kalau yang bersangkutan (Budi Arie) di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, tentu saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan,” kata Harli.

Akan tetapi, kata Harli, karena saat ini sudah dalam proses persidangan, majelis hakim yang nantinya akan menentukan apakah perlu meminta keterangan dari Budi Arie sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tim JPU masih menimbang-nimbang apakah perlu untuk menghadirkan Budi Arie sebagai saksi ke muka majelis hakim dalam persidangan lanjutan. “Nanti akan kita lihat kepentingan pembuktian,” kata Prabowo.(yul)

Tags: budi ariejudi onlinemantan menkominfouang pengamanan judol

Related Posts

(Image; muhammadiyah.or.id)

Warga Muhammadiyah Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Selasa Malam 3 Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pada Selasa malam, 14 Ramadan 1447 H bertepatan dengan 3 Maret 2026 M, umat Islam di Indonesia...

Jendral TNI (Purn) H Try Sutrisno bin Subandi Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia.(Wikipedia)

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun Di Bulan Ramadan

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji'uun. Allahummaghfirlahu warhamhu wa'aafihi wa'fu'anhu. Jendral TNI (Purn) H Try Sutrisno bin...

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi.(Foto: Dok. Humas Pemkab Bogor)

Setahun Masa Jabatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Survei Tingkat Kepuasan 80,3 Persen

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Satu tahun perjalanan Pemerintahan Kabupaten Bogor mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam hasil survei...

Pasar murah di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dapatkan Sembako Murah di Bazmut Sesi II Mulai 2 Maret! Catat Jadwal dan Lokasinya

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bazar Murah Utama (Bazmut) sesi II pada 2–6 Maret 2026 di 15 kecamatan se-Kota Bandung kembali digelar...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Tersulut Perang Timur Tengah! Harga Emas Batangan Senin 2/3/2026 Rp 3.135.000 Per Gram

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Senin 2/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.135.000 per gram sebelum...

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.