Berita

Terpidana Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal, Ini Penyebabnya

Dirut PT Rafined Bangka Tin ini diputus pidana 19 tahun penjara dan denda ganti kerugian negara Rp 4,5 triliun terkait dengan korupsi penambangan timah ilegal.

SATUJABAR, JAKARTA — Salah-satu terpidana korupsi penambangan timah, Suparta dinyatakan meninggal dunia. Suparta adalah Direktur Utama (Dirut) PT Rafined Bangka Tin (RBT) yang diputus pidana 19 tahun penjara dan denda ganti kerugian negara setotal Rp 4,5 triliun terkait dengan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Suparta meninggal lantaran sakit. “Benar. Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong,” begitu kata Harli melalui pesan singkat, Senin (28/4/2025).

Harli mengatakan, tim dari kejaksaan belum mengetahui penyebab pasti kematian Suparta. Penjelasan sementara dikatakan Suparta hilang nyawa lantaran sakit.

“Di surat kematiannya, tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa. Tetapi disebutkan karena sakit,” ujar Harli.

Saat ini, kata Harli, kejaksaan sedang melakukan serah terima jenazah Suparta ke pihak keluarga untuk pemakaman. Suparta adalah satu dari dua puluhan terpidana dalam kasus penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.

Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara setotal Rp 300 triliun sepanjang 2016-2021. Suparta pada saat peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim juga menghukumnya dengan denda mengganti kerugian negara setotal Rp 4,5 triliun. Namun di tingkat banding, hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara, dan tetap dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun. (yul)

Editor

Recent Posts

Kematian Pasien ODGJ di Pangandaran, Bos Rumah Terapi Jadi Tersangka

SATUJABAR, PANGANDARAN--Kasus kematian pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyeret…

3 jam ago

Ada Saja Modus Kejahatan, Pedagang Kampus Tel-U Jadi Korban QRIS Palsu

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah pedagang di Pujasera depan Kampus Telkom University (Tel-U) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,…

5 jam ago

Judo dan Taekwondo Awali Event PON Bela Diri 2025 di Kudus

SATUJABAR, KUDUS - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri Kudus 2025 resmi dimulai, Minggu…

7 jam ago

Garuda United U-17 Raih Empat Poin dari Dua Laga Pembuka EPA Super League U-18 2025/2026

SATUJABAR, JAKARTA - Garuda United U-17 menjalani dua laga beruntun melawan Semen Padang FC U18…

7 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 1 dan 2 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan hasil sidang. Berikut…

8 jam ago

Minibus Travel Tabrak Dump Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas 9 Luka-Luka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Peristiwa tabrakan menewaskan satu orang dan sembilan lainnya luka-luka di Jalan Tol Cipularang Kilometer…

9 jam ago

This website uses cookies.