Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln.L.L.R.E.Martadinata, tempat digelarnya sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.(Foto:Istimewa).
Hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara.
SATUJABAR, BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah istri tiri dan anak tiri Yosep Hidayah narapidana kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum Mimin Cs Silvia Devi Soembarto mengatakan, hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara. Pihaknya menggugat penetapan tersangka karena dinilai tidak sesuai prosedur.
“Memang praperadilan ini susah gampang, dimana pidana praperadilan judulnya, tetapi saat pemeriksaannya perdata,” ucap dia di Bandung.
Selain itu, pihaknya kalah gugatan karena administrasi yang tidak lengkap. Seluruh berkas kliennya yang digunakan salinan sedangkan yang diperlukan asli.
Hakim sendiri, dia mengatakan, alat bukti dari penyidik sudah dinyatakan lengkap. Namun begitu, dia menilai, banyak pertimbangan hakim yang keliru dan tidak paham dengan objek praperadilan.
Pihaknya mengungkapkan, kejanggalan penetapan tersangka kliennya yaitu penyidik masih melakukan penggeledahan. Padahal, status ketiga kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyebut, bakal berjuang dalam sidang pokok perkara pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Subang.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut terjadi 18 Agustus tahun 2021. Yosep Hidayah suami dari korban ditetapkan tersangka dan telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sedangkan keponakannya M Ramdanu divonis 4 tahun. (yul)
SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat,…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh…
This website uses cookies.