Berita

Kematian Pasien ODGJ di Pangandaran, Bos Rumah Terapi Jadi Tersangka

SATUJABAR, PANGANDARAN–Kasus kematian pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyeret pemilik rumah terapi. Polres Pangandaran menetapkan pemilik rumah terapi, bernama Dede Ardiansyah sebagai tersangka atas dugaan telah menelantarkan pasien hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Ketidakpuasan keluarga pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) atas penanganan Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) Pangandaran, menyeret pemilik sekaligus ketua yayasan bernama Dede Ardiansyah sebagai tersangka. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran, menetapkan Dede Ardiansyah sebagai tersangka atas dugaan menelantarkan pasien ODGJ hingga meninggal dunia.

Penanganan kasus ditangani Unit Satu Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pangandaran, dengan melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti hingga dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus kematian pasien ODGJ sebelumnya
ramai menjadi pembicaraan di media sosial, setelah keluarga korban menyampaikan ketidakpuasannya atas penanganan dari rumah terapi terhadap korban.

Menurut Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah serta hasil gelar perkara. Pemilik sekaligus Ketua Yayasan RSHI, yang berlokasi di Dusun Cikuya, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, ditetapkan tersangka, setelah ditangkap di lokasi SPBU di daerah Parigi, pada Sabtu (11/10/2015).

“Kami tentunya bertindak profesional, berdasarkan fakta, setelah diperoleh dua alat bukti sah dan hasil gelar perkara, sebelum menetapkan tersangka. Tidak ada unsur subjektif, proses hukum dilakukan transparan dan akuntabel, dengan menghormati asas praduga tidak bersalah,” ujar Andri dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

Andri mengungkapkan, hasil penyidikan atas kematian korban bernisial MI, 26 tahun, pasien yang dirawat di RSHI, sejak Mei 2025, tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan resmi. Padahal, pasien diketahui mengalami sesak napas dan fisiknya melemah.

“Korban yang mengalami sesak nafas dan kondisi fisiknya melemah, tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan resmi. Korban hanya diberikan air gula merah dan latihan pernapasan tanpa tindakan medis seharusnya, hingga akhirnya meninggal dunia, pada 23 Agustus 2025 lalu,” ungkap Andri.

Andri menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan pihak yayasan RSHI. Sejumlah barang bukti disita, yakni dokumen penting dan bukti transfer biaya perawatan sebagai bagian dari memperkuat alat bukti.

Andri mengingatkan, setiap lembaga sosial, atau yayasan yang menangani pasien, terutama berkaitan dengan kesehatan dan rehabilitasi diwajibkan mematuhi standar medis dan masalah kemanusiaan. Kasus kematian pasien ODGJ yang diduga telah ditelantarkan saat penanganan dan perawatannya dipercayakan keluarga ke Yayasan RSHI, menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 304 junto Pasal 306 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 359 KUHP, tentang Kelalaian Mengakibatkan Kematian Orang.

Sebelumnya, pasien ODGJ berinisial MI, 26 tahun, asal Kabupaten Bandung Barat, diduga meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar saat menjalani perawatan di Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) Kabupaten Pangandaran. Kematian tidak wajar tersebut, membuat pihak keluarga curiga.

Korban meninggal dunia dengan kondisi tubuh kurus dan ditemukan luka memar. Padahal, sebelumnya pihak yayasan RSHI mengabarkan kepada pihak keluarga, kondisi korban baik-baik saja.

Pihak keluarga yang menemukan adanya kejanggalan, selanjutnya melaporkannya ke pihak kepolisian. Pihak keluarga melaporkan Yayasan RSHI yang diduga telah lalai ke Polres Pangandaran didampingi kuasa hukum.

Editor

Recent Posts

Satpam SPPG di Sukabumi Dikeroyok Gerombolan Bermotor, Polisi Buru Para Pelaku

SATUJABAR, SUKABUMI--Gerombolan bermotor kembali berulah. Kali ini, korban dari aksi brutalnya seorang satpam Satuan Pelayanan…

2 jam ago

Kredit Perempuan Prasejahtera Bunga 8% Flat, Pagu 15 Juta

Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin…

2 jam ago

Indonesia Incorporated Butuh Konsolidasi Seluruh Kekuatan Nasional

SATUJABAR, CIKARANG - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh kekuatan nasional untuk mewujudkan kemandirian…

3 jam ago

Motor Listrik Nasional Diluncurkan Presiden Prabowo Kamis 13 Agustus 2026

SATUJABAR, BEKASI – Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukungnya diresmikan Presiden Prabowo Subianto di…

3 jam ago

Panas Bumi Garut, Pemkab & DEN Dorong Akselerasi

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong percepatan pengembangan potensi…

4 jam ago

Program CID “WIRALODRA” Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Raih Penghargaan ISRA Awards 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU – Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan dalam menjalankan bisnis dengan tetap…

6 jam ago

This website uses cookies.