Dirut PT Rafined Bangka Tin ini diputus pidana 19 tahun penjara dan denda ganti kerugian negara Rp 4,5 triliun terkait dengan korupsi penambangan timah ilegal.
SATUJABAR, JAKARTA — Salah-satu terpidana korupsi penambangan timah, Suparta dinyatakan meninggal dunia. Suparta adalah Direktur Utama (Dirut) PT Rafined Bangka Tin (RBT) yang diputus pidana 19 tahun penjara dan denda ganti kerugian negara setotal Rp 4,5 triliun terkait dengan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Suparta meninggal lantaran sakit. “Benar. Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong,” begitu kata Harli melalui pesan singkat, Senin (28/4/2025).
Harli mengatakan, tim dari kejaksaan belum mengetahui penyebab pasti kematian Suparta. Penjelasan sementara dikatakan Suparta hilang nyawa lantaran sakit.
“Di surat kematiannya, tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa. Tetapi disebutkan karena sakit,” ujar Harli.
Saat ini, kata Harli, kejaksaan sedang melakukan serah terima jenazah Suparta ke pihak keluarga untuk pemakaman. Suparta adalah satu dari dua puluhan terpidana dalam kasus penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.
Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara setotal Rp 300 triliun sepanjang 2016-2021. Suparta pada saat peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Majelis hakim juga menghukumnya dengan denda mengganti kerugian negara setotal Rp 4,5 triliun. Namun di tingkat banding, hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara, dan tetap dihukum mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun. (yul)