Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, INDRAMAYU–Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menyiapkan langkah hukum untuk melawan upaya banding yang diajukan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga. Langkah tersebut, setelah kedua terdakwa, Priyo Budi Setiawan, yang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan Ririn Rifanto hukuman mati, mengajukan upaya banding.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan, pihaknya kemungkinan besar mengajukan banding sebagai bentuk respons terhadap langkah hukum yang ditempuh kedua terdakwa, Priyo Budi Setiawan dan Ririn Rifanto.
Dalam sidang putusan kasus pembunuhan lima orang satu keluarga di Kabupaten Indramayu, terdakwa Priyo Budi Setiawan, lebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Ririn Rifanto menyusul kemudian, dijatuhi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada Rabu (08/07/2027).
“Kemungkinan besar antara Kamis, atau Jumat, kita juga akan sama mengajukan upaya hukum banding untuk melakukan perlawanan terhadap banding yang dilakukan kuasa hukum para terdakwa (Priyo Budi Setiawan dan Ririn Rifanto),” ujar Eko, dalam pernyataannya, Rabu (08/07/2026)
Eko menjelaskan terdakwa, Priyo Bagus Setiawan, melalui penasihat hukumnya telah lebih dahulu mengajukan banding. Pengajuan tersebut, telah tercatat dalam sistem e-Berpadu milik Pengadilan Negeri Indramayu.
Terdakwa Ririn Rifanto, juga menyatakan akan menempuh langkah serupa. Pernyataan menempuh uoaya banding disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun terhadap terdakwa.
Eko menegaskan, Kejari Indramayu masih menunggu sikap resmi dari pihak Ririn melalui kuasa hukumnya terkait langkah pengajuan banding tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan dari majelis hakim. Selain itu, juga menunggu sikap resmi dari terdakwa (Ririn Rifanto), maupun kuasa hukumnya, berdasarkan aturan yang berlaku di Pengadilan Negeri Indramayu,” tegas Eko.
Eko memastikan, mekanisme yang akan digunakan dalam menghadapi banding telah dipersiapkan. Jika kedua terdakwa resmi mengajukan banding, maka JPU akan menyusun memori maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tentunya isi dari kontranya tidak jauh dari apa yang sudah kami tuntut, dan apa yang sudah diputus oleh majelis hakim,” ungkap Eko.
Sementara itiu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Bayu Adhy Pratama, menuatakan, berdasarkan putusan Nomor 7/Pid.B/2026/PNIdm, terdakwa Ririn Rifanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengab pidana mati, masa percobaan selama sepuluh tahun,” kata Bayu.
Putusan tersebut juga memberikan ketentuan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Perubahan tersebut dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden (Kepres), setelah mempertimbangkan rekomendasi Mahkamah Agung, dengan syarat terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji selama masa percobaan sepuluh tahun penjara.
Bayu menegaskan, Pengadilan Negeri Indramayu, tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pertimbangan majelis hakim atas vonis pidana mati terhadap Ririn Rifanto. Alasannya, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan saat ini masih dalam proses banding.
“Saya dalam hal ini selaku juru bicara dan termasuk hakim terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga tidak bisa mengomentari isi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana,” ungkap Bayu.
SATUJABAR, TASIKMALAYA - Kasus penyekapan disertai pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Tasikmalaya,…
SATUJABAR, JAKARTA - Teknologi mRNA yang sebelumnya dikenal melawan virus COVID-19 kini dikembangkan untuk pertama…
SATUJABAR, JAKARTA - Komdigi keluarkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus memperkuat jejaring komunikasi dengan para pemimpin dan tokoh dunia…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan 45 produk sebagai penerima penghargaan Good Design Indonesia…
This website uses cookies.