Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, TASIKMALAYA – Kasus penyekapan disertai pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Korban selama dua hari disekap pelaku di rumahnya, yang dikenalnya melalui media sosial.
Pengungkapan kasus penyekapan disertai pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun, setelah Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil menangkap pelaku. Pelaku pria berinisial LH, berusia 20 tahun, yang dikenal korban melalui media sosial.
Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, korban disekap dan diperkosa berulangkali di rumah pelaku di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Korban dijemput pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
“Pelaku berinisial LH, berusia 20 tahun. Kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Korban yang ditemukan di kamar rumah pelaku, mengaku, disekap dan mengalami dugaan kekerasan seksual berulang kali,” ujar Josner, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (09/07/2027).
Josner menjelaskan, kasus penyekapan disertai pemerkosaan tersebut terungkap, setelah orangtua korban melaporkan kehilang anaknya. Korban yang sudah dua hari dilaporkan hilang, berusaha dihubungi polisi sampai bisa tersambung ke telepon selularnya.
“Kami berusaha menghubungi HP korban, dan akhirnya bisa tersambung. Kami segera ke TKP (tempat kejadian perkara), setelah korban mengatakan berada di rumah pelaku,” jelas Josner.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya tidak saling mengenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook, kemudian janjian bertemu.
Dari janjian bertemu, korban dibawa pelaku ke rumahnya hingga disekap dan diperkosa berulang kali. Pelaku mengaku, melakukan tindakan bejatnya di bawah pengaruh minuman keras.
Pelaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, JAKARTA - Teknologi mRNA yang sebelumnya dikenal melawan virus COVID-19 kini dikembangkan untuk pertama…
SATUJABAR, JAKARTA - Komdigi keluarkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus memperkuat jejaring komunikasi dengan para pemimpin dan tokoh dunia…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan 45 produk sebagai penerima penghargaan Good Design Indonesia…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menyiapkan langkah hukum untuk melawan upaya banding yang…
This website uses cookies.