Berita

22 PSE Belum Penuhi Wajib Daftar, Komdigi Keluarkan Peringatan

SATUJABAR, JAKARTA – Komdigi keluarkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga tanggal 3 Juli 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Rabu (08/07/2026).

Dari 25 PSE yang mendapat surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran, 3 PSE Lingkup Privat telah melakukan komunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen dan/atau melakukan proses pendaftaran, yaitu:

No Nama Penyelenggara Sistem Elektronik Nama Sistem Elektronik Regional
1 PT Ayo Indonesia Maju ayo.co.id
Aplikasi AYO: Super Sport Community App
Domestik
2 SIX CONTINENTS HOTELS, INC. sixsenses.com
Aplikasi Six Senses
Asing
3 Strava Inc strava.com
Aplikasi Strava: Run, Bike, Walk
Asing

Untuk 22 PSE lainnya, Komdigi telah menyampaikan surat peringatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” jelas Dirjen Alexander.

Adapun daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan adalah sebagai berikut:

No Nama Penyelenggara Sistem Elektronik Nama Sistem Elektronik Regional
1 Accor S. A. raffles.com
fairmont.com
pullmanjakartacentralpark.com
pullman-ciawi-vimalahills.com
pullman-bandung-grandcentral.com
pullmanjakartaindonesia.com
pullman-lombok-mandalika.com
Asing
2 Ana Holdings Inc. ana.co.jp
Aplikasi ANA
Asing
3 Archipelago International Indonesia bookings.astonhotelsinternational.com
booking.astonhotelsinternational.com
bookings.alanahotels.com
booking.alanahotels.com
bookings.kamuelavillas.com
bookings.harperhotels.com
booking.harperhotels.com
booking.questhotels.com
bookings.neohotels.com
booking.neohotels.com
booking.favehotels.com
Domestik
4 Aryaduta Hotels Group booking.aryaduta.com Domestik
5 Banyan Tree Holdings Limited banyantree.com
withbanyan.com
be.synxis.com
groupbanyan.com
Asing
6 Barceló Hotel Group barcelo.com
Aplikasi Barcelo Hotel Group
Asing
7 Best Western International, Inc. bestwesternindonesia.com
Aplikasi Best Western To Go
Asing
8 Design Hotels GmbH designhotels.com Asing
9 DMM.com LLC. engoo.com
engoo.id
Domestik
10 Ennismore Holdings Limited book.25hours-hotels.com Asing
11 Hotel Indonesia Group (HIG) hig.id Domestik
12 Kodland PTE. Ltd. kodland.org
Aplikasi Education for Kids dan Kodland Education
Asing
13 PT Clarindotama Perdana clarins.co.id
Aplikasi Clarins Passport
Domestik
14 PT Kencana Graha Optima regent-jakarta.com Domestik
15 PT Lestari Jaya Indah thewujilresort.com Domestik
16 Qantas Airways Limited qantas.com
Aplikasi Qantas Airways
Asing
17 Qatar Airways Group, Q.C.S.C qatarairways.com
Aplikasi Qatar Airways
Asing
18 Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Prima soloparagonhotel.com Domestik
19 Stimuler Pvt. Ltd. Aplikasi Stimuler: English Speaking App Asing
20 Tauzia Hotel Management tauziahotels.xyz Domestik
21 The Ascott Limited (Ascott Indonesia) discoverasr.com
Aplikasi Ascott Star Rewards: Book Stay
Asing
22 WorldHotels, GmbH worldhotels.com Asing

Alexander menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 13 Juli 2026, PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Alexander juga menyampaikan bahwa Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.

Komdigi terus berkomitmen mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta penegakan ketentuan yang berlaku.

Editor

Recent Posts

Gadis 19 Tahun di Tasikmalaya Disekap dan Diperkosa Pria Kenalan di Medsos

SATUJABAR, TASIKMALAYA - Kasus penyekapan disertai pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Tasikmalaya,…

55 menit ago

Vaksin Dengue mRNA Dikembangkan Indonesia-Tiongkok

SATUJABAR, JAKARTA - Teknologi mRNA yang sebelumnya dikenal melawan virus COVID-19 kini dikembangkan untuk pertama…

1 jam ago

Tembus Pasar Eurasia, Indonesia Teken 7 MoU pada INNOPROM 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…

2 jam ago

Presiden Prabowo Bertemu Thaksin di Kertanegara, Ini yang Dibahas

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus memperkuat jejaring komunikasi dengan para pemimpin dan tokoh dunia…

2 jam ago

Kemendag Tetapkan 45 Produk Peraih Good Design Indonesia 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan 45 produk sebagai penerima penghargaan Good Design Indonesia…

2 jam ago

Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Banding, Jaksa Siap Melawan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menyiapkan langkah hukum untuk melawan upaya banding yang…

3 jam ago

This website uses cookies.