• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Temuan Karpet dan Permadani Ilegal Asal Turki di Tangerang, Ini Penjelasan Mendag

Editor
Selasa, 24 September 2024 - 06:45
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan peninjauan terhadap barang impor berupa karpet dan permadani yang diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu. Dalam penemuan tersebut, Satgas berhasil mengamankan 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan nilai diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Barang-barang ini ditemukan di sebuah gudang di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan peninjauan terhadap barang impor berupa karpet dan permadani yang diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu. Dalam penemuan tersebut, Satgas berhasil mengamankan 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan nilai diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Barang-barang ini ditemukan di sebuah gudang di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.(FOTO: Humas Kemendag)

BANDUNG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan peninjauan terhadap barang impor berupa karpet dan permadani yang diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu.

Dalam penemuan tersebut, Satgas berhasil mengamankan 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan nilai diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Barang-barang ini ditemukan di sebuah gudang di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.

Zulkifli Hasan menegaskan pihaknya akan terus memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib dan pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

“Hal ini penting untuk mencegah kerugian bagi negara dan konsumen, serta menjaga keberlangsungan usaha lainnya,” katanya melalui keterangan resmi.

Karpet dan permadani yang ditemukan merupakan barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta tidak memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

Penemuan ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Nomor 8 Tahun 2024.

Satgas dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, dan sejak itu, Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan.

“Kegiatan hari ini adalah hasil dari sinergi lintas sektoral dalam pengawasan barang tertentu,” tambah Mendag.

Zulkifli juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perdagangan yang ada demi keamanan konsumen dan keberlangsungan industri dalam negeri. Ia meminta kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas di pergudangan guna mencegah penyimpanan barang impor ilegal.

Dalam peninjauan ini, Mendag didampingi oleh sejumlah pejabat, termasuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta perwakilan dari Badan Keamanan Laut dan Kepolisian Resor Tangerang.

Tags: Kementerian Perdaganganmendag

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.