• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tempat Penukaran Uang Jelang Lebaran 2024 di Kota Bandung

Editor
Rabu, 20 Maret 2024 - 07:03
upah harian buruh

Uang rupiah (pexels)

SATUJABAR, BANDUNG – Tempat penukaran uang jelang Lebaran 2024 di Kota Bandung telah diantisipasi Bank Indonesia dengan menyiapkan uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang pada momen Ramadan dan Idulfitri 2024.

Mulai 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.

RelatedPosts

Lebaran 2026: Kilang Balongan Pastikan Siap Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat

Lebaran 2026: Jasa Marga Beri Diskon 30% di Sembilan Ruas Tol

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Jum’at 13/3/2026 Rp 3.021.000 Per Gram

 

Adapun syarat dan ketentuan penukaran uang sebagai berikut:

 

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:

 

– Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

 

– Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

 

– Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

 

Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

 

Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

 

Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

 

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling:

 

– Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

 

– Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

 

– Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

 

– Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

 

– Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

 

– Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

 

– Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

 

– Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

 

– Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

 

– Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

 

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR (pintar.bi.go.id).

Cari tahu mekanisme dan tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling pada menu “Bantuan dan Tanya Jawab”.

 

Sumber: bandung.go.id

Tags: bank indonesia

Related Posts

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan.(Foto: Istimewa)

Lebaran 2026: Kilang Balongan Pastikan Siap Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Refinery Unit (RU) VI Balongan yang sekarang merupakan Subholding Downstream dipastikan siap...

Gerbang jalan tol.(Foto: Istimewa)

Lebaran 2026: Jasa Marga Beri Diskon 30% di Sembilan Ruas Tol

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% selama 4 (empat) hari di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Jum’at 13/3/2026 Rp 3.021.000 Per Gram

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Jum’at 13/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.021.000 per gram sebelum...

Burung elang di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kata Farhan, Kebun Binatang Belum Bisa Buka Lebaran Tahun Ini

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku belum bisa merealisasikan keinginan masyarakat untuk membuka Kebun Binatang Bandung (Bandung...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung, Polri, TNI Siap Amankan Idulfitri 1447 Hijriah

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polri dan TNI siap mengamankan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah melalui pelaksanaan Operasi...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selaku Menteri Agama periode 2019-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.(Foto: Dok. KPK)

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas

Editor
12 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selaku Menteri Agama periode 2019-2024 terkait dugaan tindak...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.