• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tegas, PN Cianjur Vonis Satu Bulan Penjara dan Denda Rp 6 Juta bagi ASN Pelanggar Pidana Pemilu

Editor
Rabu, 13 November 2024 - 04:34
Ilustrasi pemilu. (foto: istimewa)

Ilustrasi pemilu. (foto: istimewa)

Dudi Rachmansyah melakukan ajakan memilih salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.

SATUJABAR, CIANJUR — Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, menjatuhi vonis satu bulan kurungan dan denda Rp 6 juta. Pasalnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda Dudi Rachmansyah terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Hakim Ketua Erliyansah di PN Cianjur menilai, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tidak ditemukan alasan pembenaran atau pemaaf pada diri terdakwa sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Vonis kurungan penjara satu bulan dan denda berdasarkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat membuat situasi Pilkada Cianjur tidak kondusif,” katanya.

Sedangkan pertimbangan meringankan, Erliyansah mengatakan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan. Hakim menyatakan, vonis tersebut sepadan dan denda Rp 6 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni dua bulan penjara dan denda.

“Kami sepakat dengan putusan yang dijatuhkan setengah dari tuntutan JPU. Seperti yang didengarkan bersama-sama, seluruh pertimbangan dari majelis hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dari penuntut umum,” katanya.

Namun, pihaknya akan berunding atau pikir-pikir terlebih dulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kami akan pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan karena di bawah tuntutan yang kami ajukan,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Asep Mulyadi, mengatakan, keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya. Tetapi, belum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu.

“Setidaknya klien kami tidak menjalani hukuman tersebut sehingga kami akan melakukan musyawarah dengan tim penasihat hukum untuk memutuskan langkah yang tepat,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang ASN di Kecamatan Pasirkuda berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan cara mengampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Penetapan tersangka itu setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur melakukan penyelidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Cianjur karena sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan Dudi Rachmansyah melakukan ajakan memilih salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024. (yul)

Tags: dudi rachmansyahpilbup cianjurpn cianjurtindak pidana pemiluvonis penjara

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.