• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tawuran Sebabkan Korban Tewas Di Sukabumi, Pelaku Ditangkap

Editor
Rabu, 06 Desember 2023 - 08:17
Kapolres Sukabumi menggelar jumpa pers terkait peristiwa tawuran remaja (FOTO: Istimewa)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede beserta jajaran menggelar jumpa pers terkait peristiwa tawuran remaja, Rabu (6/12/2023). (FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Sejumlah pelaku tawuran yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia ditangkap jajaran Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengemukakan kronologi peristiwa tawuran yang menelan satu orang korban remaja meninggal itu.

RelatedPosts

Keributan di KM Nelayan Cahaya Mutiara di Sukabumi, 2 Tewas

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Kedua Oktober 2026 Turun 3,15 Persen

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Kejadian itu bermula pada Senin, 13 November 2023, saat tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan kontak untuk bertemu (janjian) dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.

“Masing-masing ketua grup itu memberi tahu para anggota bahwa mereka akan melakukan tawuran,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

Kapolres melanjutkan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi.

Kapolres mengatakan kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Akibat tebasan itu, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

PELAKU DITANGKAP

Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Kemudian (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi serta (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

Kapolres Sukabumi menegaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Tags: kapolres sukabumipolres sukabumitawuran sukabumi

Related Posts

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Keributan di KM Nelayan Cahaya Mutiara di Sukabumi, 2 Tewas

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua orang dilaporkan tewas setelah terlibat keributan di atas Kapal Motor (KM) Cahaya Mutiara di Perairan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,...

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor,harga referensi ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Kedua Oktober 2026 Turun 3,15 Persen

Editor
15 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Oktober...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia secara resmi membuka Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 Tahun 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (14 Okt).(Foto: Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Editor
15 Oktober 2026

TANGERANG - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi...

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kabupaten Garut)

TPA Pasir Bajing Garut Kembali Dibuka Usai Kebakaran

Editor
15 Oktober 2026

GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memastikan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing hampir sepenuhnya tuntas....

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri Grand Opening Bogor Great Mall di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (14/10/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Grand Opening Bogor Great Mall Dorong Kinerja Investasi Kota Bogor

Editor
15 Oktober 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkomitmen mendukung iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan pimpinan DPRD Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Editor
15 Oktober 2026

BANDUNG - DPRD Kota Bandung Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.