• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tawuran Sebabkan Korban Tewas Di Sukabumi, Pelaku Ditangkap

Editor
Rabu, 06 Desember 2023 - 08:17
Kapolres Sukabumi menggelar jumpa pers terkait peristiwa tawuran remaja (FOTO: Istimewa)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede beserta jajaran menggelar jumpa pers terkait peristiwa tawuran remaja, Rabu (6/12/2023). (FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Sejumlah pelaku tawuran yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia ditangkap jajaran Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengemukakan kronologi peristiwa tawuran yang menelan satu orang korban remaja meninggal itu.

RelatedPosts

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

SD di Garut Ini Pakai Bata dari Daur Ulang Plastik

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Pemerintah Perbaiki

Kejadian itu bermula pada Senin, 13 November 2023, saat tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan kontak untuk bertemu (janjian) dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.

“Masing-masing ketua grup itu memberi tahu para anggota bahwa mereka akan melakukan tawuran,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

Kapolres melanjutkan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi.

Kapolres mengatakan kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Akibat tebasan itu, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

PELAKU DITANGKAP

Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Kemudian (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi serta (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

Kapolres Sukabumi menegaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Tags: kapolres sukabumipolres sukabumitawuran sukabumi

Related Posts

Suasana di SPBU Pertamina. Pertamina Patra Niaga menyatakan larangan pertalite untuk kendaraan merk tertentu per 1 Juni 2026 tidak besar.(Foto: Humas Pertamina Patra Niaga)

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat dalam kondisi cukup dan tersedia....

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN 3 Sukanegla yang berlokasi di Kelurahan Sukanegla, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (11/6/2026).‎(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

SD di Garut Ini Pakai Bata dari Daur Ulang Plastik

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN...

Rakor program Makan Bergizi Gratis.(Foto: Dok. Setneg)

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Pemerintah Perbaiki

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri rapat koordinasi mengenai evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Penanganan tebing longsor di Dago Bengkok.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tebing di Dago Bengkok Longsor Ditangani

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Tebing di Dago Bengkok longsor sudah ditangani Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Pihak dinas...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung),judi online

Judi Online Berkedok Bola, Farhan: Sanksi Tegas!

Editor
13 Juni 2026

Judi online berkedok bola diduga marak seiring dengan gelaran Piala Dunia 2026 yang berlangsung saat ini mengundang kekhawatiran Wali Kota...

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

Kisruh PCMB dan SPMB Jabar 2026, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kisruh Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebelum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, berbuntut panjang. Setelah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.