• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tanggapan Diskannak Garut Terkait Warung Daging Babi

Editor
Senin, 08 April 2024 - 07:02
Pemerintah Kabupaten Garut telah meluncurkan Gerakan Kamis-Jumat Bersih sebagai bagian dari upaya menuju Garut Zero Waste.

Pemerintah Kabupaten Garut telah meluncurkan Gerakan Kamis-Jumat Bersih sebagai bagian dari upaya menuju Garut Zero Waste. (FOTO: Humas Kab. Garut)

SATUJABAR, BANDUNG – Tanggapan Diskannak Kabupaten Garut terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai temuan warung makan yang menyediakan daging babi di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Garut, Beni Yoga Gunasantika, Sabtu (6/4/2024), menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 diatur dengan penahapan, dimana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

RelatedPosts

Darurat Sampah Tidak Disetujui, Begini Langkah Pemkot Bandung

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

“Melihat dari mayoritas masyarakat di Kabupaten Garut beragama Islam, tentu menjadi hal penting untuk pengusaha makanan non halal untuk memikirkan kegiatan usahanya,” katanya, dalam keterangan resminya dilansir garutkab.go.id.

 

CANTUMKAN TIDAK HALAL

Adapun peraturan yang berkenaan dengan adanya warung yang menyediakan menu daging babi harus mematuhi peraturan yang telah dibuat, salah satunya yaitu Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021, di mana di dalamnya dicantumkan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi produk makanan berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk serta mencantumkan surat keterangan non halal sesuai dengan ketentuan dalam pasal 26 ayat 1 UU JPH.

Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 beberapa peraturan yang harus dipatuhi dalam mencantumkan logo tidak halal yaitu pemilihan warna harus kontras, keterangan tidak halal (non halal) wajib mudah dibaca, ridak mudah dihapus, dilepas atau rusak.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan non halal secara sengaja, akan medapatkan sanki administratif sesuai dengan pasal 149 UU No. 39 tahun 2021. Maka dari itu, pelaku usaha tidak halal (non halal) diwajibkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal ini bertujuan agar kegiatan usaha anda dapat berjalan sebagaiman mestinya dan tidak bertentangan dengan hukum,” tandasnya.

Tags: garut

Related Posts

TPS di Kota Bandung

Darurat Sampah Tidak Disetujui, Begini Langkah Pemkot Bandung

Editor
4 Juni 2026

Darurat sampah yang usulannya diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak disetujui mendorong Pemkot untuk mencari alternatif solusi. SATUJABAR, BANDUNG...

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan Operasi Patuh 2026.(Foto: Kakorlantas Polri)

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Editor
3 Juni 2026

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis. SATUJABAR, JAKARTA - Korps Lalu...

Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (03/06/2026).(Foto: Setneg)

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

Editor
3 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (03/06/2026)....

Satelit Indonesia berusia 18 tahun, LAPAN-A1/LAPAN-Tubsat.

Kapasitas Satelit Ditambah, Jaga Konektivitas Sangihe dan Sitaro

Editor
3 Juni 2026

Kapasitas satelit dengan bandwidth hingga mencapai 50 s.d. 150 Mbps pada 154 titik akses layanan menggunakan jaringan Satelit Republik Indonesia...

Bayi Orangutan Sumatera generasi baru ini lahir dari induk bernama Bulan, orangutan hasil rehabilitasi yang telah hidup bebas di alam liar sejak tahun 2018.(Foto: Humas Kemenhut)

Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho

Editor
3 Juni 2026

Bayi Orangutan Sumatera generasi baru ini lahir dari induk bernama Bulan, orangutan hasil rehabilitasi yang telah hidup bebas di alam...

Kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.(Foto: Gakkum Kemenhut)

Perdagangan Gading Gajah di Bali Diungkap Patroli Siber

Editor
3 Juni 2026

Perdagangan gading gajah terungkap dari dua lokasi di wilayah Gianyar yang mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.