• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tak Jalan Selama Dua Hari, 2.602 Sopir Angkot Kota Bandung Diberi Kompensasi Rp 500 Ribu

Editor
Rabu, 31 Desember 2025 - 07:19
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi (kedua kiri).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi (kedua kiri).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Mulai hari ini 31 Desember 2025 hingga besok 1 Januari 2026, sebanyak 2.602 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung akan diliburkan. Kebijakan itu untuk mengantisipasi kemacetan di pusat kota saat puncak perayaan malam Tahun Baru 2026.

Sebagai kompensasi, para sopir angkot akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per orang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Besaran kompensasi Rp250 ribu per hari. Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp500 ribu,” ujar Rasdian saat dihubungi, Selasa, 30 Desember 2025.

Rasdian menjelaskan, penyaluran kompensasi akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, di Sport Center Arcamanik. Kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan sistem pembagian gelombang agar tidak terjadi antrean panjang.

“Jam kedatangan sudah dibagi per gelombang. Jadi tidak semuanya datang jam delapan pagi. Ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran,” jelasnya melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.

Menurut Rasdian, total angkot yang diliburkan mencakup seluruh trayek dalam Kota Bandung, yakni 38 trayek. Namun, kebijakan ini juga berkaitan dengan trayek lintas wilayah seperti ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga melibatkan koordinasi lintas daerah.

“Kami sudah koordinasi melalui Zoom meeting dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, bank bjb, Dishub Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Karena memang ada trayek yang melintas antarwilayah,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini data penerima kompensasi masih dalam proses verifikasi oleh bank bjb. Bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi sopir angkot, bukan pemilik kendaraan.

Para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi dan pengisian formulir. Selama dua hari peliburan tersebut, tidak ada angkot Kota Bandung yang beroperasi.

Dishub Kota Bandung pun menyiapkan langkah antisipasi lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Untuk pengamanan Nataru, Dishub menurunkan 706 personel yang dibagi dalam dua sif,” ungkap Rasdian.

Selain itu, Dishub juga bersinergi dengan kepolisian, TNI, Satpol PP, OPD terkait, serta unsur kewilayahan. Sejumlah titik rawan kemacetan menjadi fokus pengawasan, terutama kawasan pusat keramaian dan wisata seperti Jalan Asia Afrika, Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Bandung Utara, serta Jalan Riau.

“Kami juga mengantisipasi di flyover Mochtar Kusumaatmadja. Kalau situasionalnya padat dan berpotensi macet, bisa dilakukan penutupan sementara,” ujarnya.

Rasdian mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Bandung saat perayaan Tahun Baru.

Ia juga mengingatkan agar warga mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan menyalakan petasan dan kembang api tertentu sesuai arahan pemerintah provinsi.

“Mudah-mudahan perayaan Tahun Baru di Kota Bandung berjalan aman, lancar, dan nyaman,” pungkasnya.

Tags: angkotSopir Angkot Kota Bandung Diberi Kompensasitahun baru

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.