BANDUNG – Survei Penilaian Integritas 2024 baru saja dirilis dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempati peringkat 2.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas berbagai inovasi dan upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan integritas organisasi serta mendorong pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
Apresiasi ini tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK Tahun 2024 yang mencatatkan nilai 84,87, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 83,26. Pencapaian ini menunjukkan bahwa OJK secara konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah, dan program penguatan integritas yang dilaksanakan telah berjalan efektif.
Capaian tersebut menempatkan OJK di peringkat ke-2 dalam kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, serta peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI 2024. Nilai SPI OJK juga lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nilai seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang tercatat sebesar 71,53.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan komitmen OJK dalam mendukung inisiatif KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama melalui pendekatan berbasis ekosistem. Sophia menekankan bahwa langkah ini tidak hanya memperbaiki internal OJK, tetapi juga memberikan dampak positif bagi industri jasa keuangan yang diawasi. Salah satu langkah konkrit yang diambil OJK adalah penerapan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan.
Integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide juga menunjukkan keseriusan OJK. Langkah ini mendorong keterlibatan seluruh jajaran dan satuan kerja OJK untuk bersinergi dengan KPK, yang menjadikan OJK terus berada dalam kategori Risiko Rendah dan meraih peringkat 10 besar di tingkat nasional dalam beberapa tahun terakhir. OJK sendiri telah mengikuti SPI sejak 2016 dan menjadikan capaian indeks integritas sebagai IKU OJK Wide sejak 2017.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan apresiasi kepada OJK atas praktik terbaik yang telah diterapkan. Ia juga mendorong agar praktik serupa diimplementasikan oleh K/L/PD lainnya sebagai upaya inovasi dan perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan integritas organisasi.
Survei Penilaian Integritas (SPI) diselenggarakan oleh KPK untuk mengevaluasi perkembangan kondisi integritas, capaian pencegahan korupsi, serta efektivitas upaya penguatan integritas pada K/L/PD. Hasil survei ini bertujuan untuk memastikan perbaikan berbasis pada persoalan yang nyata di lapangan.
Pada tahun 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi, yang terdiri dari 94 Kementerian/Lembaga, 37 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, dan 2 BUMN. Capaian Indeks Integritas Nasional 2024 tercatat 71,53, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 70,97.