BANDUNG: Survei dan hitung cepat saat proses pemilihan umum 2024 harus ditertibkan untuk menekan potensi penumpukan persoalan.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Dia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang keberadaan survei, jajak pendapat dan quick count atau penghitungan cepat.
Data yang dikeluarkan dari berbagai lembaga survei itu kerap menjadi persoalan menjelang dan saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurutnya, survei dan hitung cepat memang merupakan sebuah keniscayaan, namun sayangnya terkesan survei menjadi persoalan di masyarakat,
“Terkesan bahwa survei-survei ini menjadi sesuatu problematika bagi KPU. Jadi, saya duduk di beberapa warung ketika dilakukan jejak pendapat dan real count, disana terkesan seolah-olah KPU hanya sekedar alat legitimasi bagi real count, ini kan sesuatu yang salah. Padahal yang benar itu adalah real count KPU, bukan yang diperoleh dari lembaga survei dan pihak lainnya,” ujarnya dikutip situs DPR, Senin (3/10/2022).
Politisi Fraksi PAN ini berharap KPU bisa menjawab semua persoalan itu.
Ia berharap KPU bisa menjaga integritas, dengan tidak terpengaruh terhadap berbagai hal tersebut.
Oleh karenanya menurut Gaus, perlu ada inovasi, perlu ada langkah-langkah, perlu ada terobosan yang dilakukan KPU.
Pasalnya, sejak beberapa kali Indonesia melakukan pemilihan langsung, dan partisipasi dari lembaga survei diberikan ruang untuk melakukan itu.
Akan tetapi masyarakat sudah mengabaikan hasil hitungan KPU yang sebenarnya itu yang menjadi dasar penetapan hasil pemilihan. Bukan dari real count lembaga atau pihak lain.
“Apa yang kira-kira bisa dilakukan oleh KPU terhadap persoalan itu. Jangan sampai KPU malah menjadi alat legitimasi quick count oleh lembaha survei atau pihak lain. Ini penting, supaya pelaksanaan pemilu itu berintegritas, jujur, adil dan lain sebagainya,” ujarnya
LEBIH TERTIB
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI lain.
Mohamad Muraz, politisi dari Fraksi Partai Demokrat berharap masalah survei dan quick count ini perlu diatur lebih tertib.
Pasalnya, tidak dapat dipungkiri bahwa quick count yang dilakukan oleh lembaga survei dan pihak swasta lainnya ini memang memberi dampak di masyarakat, seperti polarisasi, fitnah-fitnah di masyarakat.
Sehingga satu sama lain saling bermusuhan karena quick count ini, apalagi dalam ajang pilpres. Oleh karenanya Ia menilai perlu diatur lebih tertib dan lebih baik.