SATUJABAR, BANDUNG – Sumedang gratiskan tera ulang timbangan atau alat ukur di wilayah tersebut.
Pihak UPTD Metrologi DiskopUKMPP Kabupaten Sumedang memastikan hal itu mulai berlaku Januari 2024.
Pelaksanaan tera ulang timbangan/alat ukur tidak lagi dikenakan biaya retribusi.
Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Sumedang Rini Komala mengatakan dihapusnya retribusi tera ulang ini sesuai amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi bagi masyarakat yang akan melalukan tera, mulai Januari 2024 tidak lagi dipungut retribusi,” kata Rini, Senin, 4 Maret 2024 dilansir sumedangkab.go.id.
Menurut Rini, penghapusan retribusi tera ulang ini berlaku untuk semua alat ukur dan timbangan baik milik perseorangan maupun perusahaan.
Maka harapannya adalah dengan dihapusnya retribusi tera ulang ini akan semakin banyak masyarakat yang melakukan tera ulang alat ukurnya
Rini menegaskan, tera ulang alat ukur atau timbangan ini penting dilakukan agar kondisinya tetap stabil sehinga tidak merugikan pihak konsumen.