• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Status Hukum Bank Sumedang Jadi PT, Ini Penjelasan Pemkab

Editor
Rabu, 05 Maret 2025 - 09:20
Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, menyampaikan jawaban atas dua Raperda tersebut, yakni tentang perubahan status hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Sumedang menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) dan Raperda Penyerataan Modal ke Bank Sumedang.

Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, menyampaikan jawaban atas dua Raperda tersebut, yakni tentang perubahan status hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Sumedang menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) dan Raperda Penyerataan Modal ke Bank Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Selasa (4/3/2025).

Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, menyampaikan jawaban atas dua Raperda tersebut, yakni tentang perubahan status hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Sumedang menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) dan Raperda Penyerataan Modal ke Bank Sumedang.

Wabup Fajar Aldila menegaskan bahwa perubahan status BPR Bank Sumedang menjadi Perseroda bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan profesionalisme dalam pengelolaan lembaga keuangan daerah. “Perubahan ini tidak hanya sekadar perubahan nomenklatur, tetapi bagian dari strategi untuk memperkuat permodalan, meningkatkan layanan, dan mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat, terutama UMKM,” ujarnya.

Terkait dengan penyertaan modal, Pemda Sumedang menjelaskan meski ada keterbatasan anggaran, investasi dalam Bank Sumedang tetap menjadi prioritas karena memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan proyeksi pertumbuhan laba sebesar 5% per tahun, diharapkan bank ini dapat menyumbang sekitar Rp7,89 miliar untuk PAD,” jelasnya.

Fraksi-fraksi DPRD memberikan perhatian terhadap aspek pengawasan dan mitigasi risiko dalam perubahan ini. Pemerintah daerah menanggapi bahwa pengawasan ketat akan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), auditor eksternal, serta mekanisme pengawasan internal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bank.

“Pembahasan dua Raperda ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan daerah yang lebih baik. Kolaborasi ini sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya aspiratif, tetapi juga implementatif dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Wakil Bupati Fajar Aldila.

Tags: Bank Sumedangsumedang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.