BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung akan segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026. Seluruh tahapan seleksi dan administrasi dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id, dengan jadwal yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas selama proses berlangsung. Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin (5/5/2025), ia secara tegas menyerukan agar masyarakat menjauhi segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Saya mendorong semua warga untuk ikut menjaga proses seleksi yang jujur dan adil. Jangan sampai ada praktik suap, pungutan liar, atau gratifikasi dalam SPMB ini,” ujar Farhan.
Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meloloskan anak ke sekolah tertentu dengan cara-cara tidak sah. Farhan meminta agar warga segera melaporkan jika menemukan indikasi manipulasi atau percaloan dalam proses pendaftaran.
“Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan anak ke sekolah favorit dengan bayaran tertentu, jangan ragu untuk melapor. Kita harus hentikan praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyampaikan bahwa mekanisme seleksi SPMB 2025 masih mengacu pada sistem tahun sebelumnya, dengan beberapa pembaruan. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nomenklatur jalur seleksi dan penambahan uji kemampuan untuk jalur prestasi.
“PPDB kini resmi berubah nama menjadi SPMB. Jalur zonasi sekarang disebut jalur domisili, perpindahan orang tua disebut jalur mutasi, dan jalur prestasi akan mencakup tes kemampuan terstandar tingkat daerah,” jelas Dani.
Adapun empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025 adalah:
Domisili: Mengutamakan calon murid yang tinggal di radius wilayah penerimaan sekolah.
Afirmasi: Ditujukan untuk anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Prestasi: Dibuka untuk siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik. Penilaian dilakukan melalui nilai rapor, skor tes standar daerah, serta bukti kejuaraan.
Mutasi: Diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang dipindahtugaskan, termasuk anak guru atau tenaga kependidikan.
Untuk jenjang SD, penilaian dilakukan berdasarkan usia calon siswa, dan jika terdapat kesamaan, maka pertimbangan diberikan pada jarak tempat tinggal ke sekolah. Sementara itu, untuk jenjang SMP, seleksi utama berdasarkan jarak, dan usia akan menjadi faktor penentu tambahan bila diperlukan.
Dani juga mengingatkan bahwa semua sekolah wajib mematuhi batas daya tampung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemkot Bandung menargetkan proses SPMB 2025 berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan satuan pendidikan, diharapkan aktif mengawal integritas sistem seleksi ini.