• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

SPK Fiktif Kemenperin, Tak Akan Ada Pembayaran

Editor
Selasa, 11 Februari 2025 - 06:13
Jubir Kemenperin terkait investasi Apple, spk fiktif,TKDN apple

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.

BANDUNG – SPK fiktif Kemenperin menjadi perhatian serius jajaran kementerian untuk senantiasa berhati-hati mengawal kasus tersebut.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa mereka tidak akan membayar dana yang telah diberikan oleh vendor kepada oknum mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS, maupun dana yang digunakan untuk kegiatan yang didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. LHS, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin, dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan SPK fiktif.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Pertama, dana yang diberikan oleh vendor kepada LHS atau yang digunakan untuk kegiatan berbasis SPK fiktif tidak sah. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari keabsahan SPK tersebut turut menyebabkan kerugian bagi mereka.

“Apabila Kemenperin membayar dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, itu berarti anggaran tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkannya, dan bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berindikasi tindak pidana korupsi. Kami tidak ingin melanggar hukum atau melakukan korupsi hanya demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi!” tegas Febri yang sebelumnya merupakan aktivis antikorupsi.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menurut Febri, tidak terpengaruh oleh tekanan atau gertakan dari pihak-pihak tertentu yang meminta Kemenperin untuk membayar dana tersebut. Menperin, yang pertama kali mengungkapkan masalah ini melalui konferensi pers pada 6 Mei 2024, berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih di internal Kemenperin agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Menperin memandang kejadian ini sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan anggaran di Kemenperin. Semua pelaksana anggaran, termasuk PPK, harus bekerja sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku,” ujar Febri.

Kemenperin juga menyatakan akan melaporkan kasus dugaan SPK fiktif ke aparat penegak hukum pada 11 Februari 2025 dan meminta agar kasus ini segera diusut tuntas. “Kami berharap proses hukum berjalan cepat, untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak terkait,” tegasnya.

LHS, yang telah diberhentikan dari jabatannya pada 15 Februari 2024, diketahui telah menerbitkan 21 SPK fiktif dengan total nilai lebih dari Rp4,325 miliar setelah dicopot. Kemenperin memegang bukti penyerahan dana dari beberapa vendor kepada LHS, yang diduga digunakan sebagai biaya operasional untuk kegiatan yang tidak sah.

“Pemberian dana oleh vendor kepada PPK atau ASN merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi sebagai tindak penyuapan. Kami memegang bukti kuat terkait hal ini,” ungkap Febri melalui keterangan resmi.

LHS yang kini berstatus tersangka dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), juga mengajukan gugatan terhadap beberapa pejabat Kemenperin atas pemberhentiannya yang dianggap tidak sah. Selain itu, istri LHS yang bekerja sebagai ASN di Kemenperin juga sedang dipertimbangkan untuk mendapatkan hukuman disiplin lebih lanjut setelah sebelumnya dikenakan penurunan pangkat.

Kemenperin menegaskan komitmennya untuk memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Tags: kemenperinKementerian Perindustrian

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.