SATUJABAR, BOGOR– Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk tronton bermuatan air mineral galon, sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor Timur, Kota Bogor. Bendi ditetapkan sebagai tersangka, karena mengemudi dalam kondisi tidak wajar, hingga mengakibatkan kecelakaan, yang menewaskan 8 orang dan 11 lainnya mengalami luka berat dan ringan.
“Sopir truk (Bendi Wijaya) sudah ditetapkan tersangka. Saat kejadian, sopir mengemudi dalam kondisi tidak wajar,” ujar Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, dalam keterangannya, Kamis (13/02/2025).
Yudiono mengatakan, penetapan tersangka Bendi Wijaya, berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan saksi-saksi, diperkuat bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan (Bendi Wijaya) langsung dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Markas Polresta (Mapolresta) Bogor Kota,” kata Yudiono.
Bendi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bendi terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan, atau denda maksimal Rp 24 juta.
Dalam Pasal 311 Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan:
- Setiap orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara, atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana, dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan, dan, atau barang sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, dan kerusakan kendaraan dan, atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan, atau denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Rem Blong
Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan, Bendi Wijaya, mengaku, rem truk yang dikemudikannya saat kejadian, tidak berfungsi alias blong. Akibatnya, truk tidak bisa dikendalikan hingga memicu tabrakan beruntun melibatkan tujuh kendaraan dan merenggut delapan korban jiwa, dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.
“Pengakuan sopir truk, rem tidak berfungsi saat kejadian,” ujar Kepala Unit (Kanit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan.
Bendi Wijaya menjalani pemeriksaan penyidik, pada, Rabu (12/02/2025), setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi. Setelah menjalani pemeriksaan, Bendi Wijaya ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kecelakaan tabrakan beruntun di GT Ciawi 2, Bogor, yang terjadi, pada Selasa (04/02/2025) malam, melibatkan tujuh kendaraan, terdiri dari truk tronton bermuatan air mineral galon, 5 minibus, dan satu sedan.
Jumlah korban sebanyak 19 orang, delapan orang tewas dan 11 lainnya luka-luka. Dari 11 korban luka-luka yang menjalani perawatan di RSUD Ciawi, tiga orang mengalami luka berat, tiga luka sedang, dan lima luka ringan.(chd).a