SATUJABAR, PURWAKARTA — Rouf (43) seorang sopir truk ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi akibat kelalaian saat berkendara yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Km 92 Tol Cipularang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa sopir truk tersebut diduga melanggar rambu-rambu peringatan di Tol Cipularang. Dua rambu yang dilanggar adalah perintah untuk mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri yang diperuntukkan bagi truk.
“R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean,” jelasnya.
Pada saat kejadian, Rouf dikatakan mengemudikan truknya dengan kecepatan 50 hingga 60 kilometer per jam, sementara gigi persneling berada di posisi 5.
“Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan,” ucapnya di Polres Purwakarta.
“Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,” jelasnya.
Jules menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ), yaitu Pasal 311 ayat (5), (4), (3), (2), dan (1) dari UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, atau Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1). (nza)