Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Istimewa)
SATUJABAR, CIANJUR–Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan pengemudi mobil pikap, penyebab kematian seorang advokat salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam peristiwa kecelakaan lalu-lintas. Pria asal Kabupaten Bogor tersebut, melarikan diri setelah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Penangkapan terhadap pengemudi mobil pikap berinsial TZ, berusia 41 tahun, dilakukan Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Cianjur. Pria asal Kabupaten Bogor tersebut, berhasil diamankan, setelah melarikan dalam peristiwa kecelakaan maut di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah.
Korban pengendara sepeda motor yang tewas di lokasi kejadian, berprofesi sebagai advokat di salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sepeda motor yang dikendarai korban bernama Dedi Nasrudin, berusia 40 tahun, sedang melaju dari arah Cianjur menuju Bandung, pada Kamis (16/04/2026) pagi, sekitar pukul 04.36 WIB.
Saat tiba di tempat kejadian perkara ,(TKP), di Desa Sabandar, sepeda motor korban langsung berbelok dari arah kiri ke kanan jalan. Manuver tiba-tiba tersebut, membuat pengemudi pikap bernomor polisk F 8342 BH, tiidak bisa menghentikan laju kendaraannya, hingga tabrakan tidak terhindarkan.
“Jadi saat (korban) bermanuver belok tersebut, mobil pikap yang melaju dari arah sama menabrak sepeda motor dari arah belakang, hingga korban terjatuh,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Rabu (22/04/2026).
TZ sang pengemudi mobil pikap langsung tancap gas, saat mengetahui kabur meninggalkan korban yang terjatuh dan tergeletak di jalan raya. Korban dilarikan warga ke rumah sakit, dan dinyatakan sudah tidak bernyawa.
“Pengemudi mobil pikap langsung kabur, tidak berhenti, apalagi menolong korban. Korban saat itu terjatuh dari sepeda motor dan tergeletak di jalan, sampai dibawa warga ke rumah sakit sudah tidak tertolong,” jelas Alexander.
Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur, segera datang dan langsung melakukan olah TKP. Polisk berusaha menyisir keberadaan kamera pengawas, CCTV, untuk mengetahui kejadian, sekaligus melacak pelaku yang diketahui melarikan diri setelah menabrak
“Kami telusuri CCTV, yang langsung menyorot ke jalan. Selain untuk mengetahui kejadian, juga melacak pengemudi yang berhasil diidentifikasi, termasuk kendaraannya dari salag satu rekaman CCTV, ungkap Alexander.
Tanpa menunggu lama, identitas dan keberadaan pengemudi mobil pikap yang diketahui, langsung dilakukan pengejaran. keberadaannya. Pengemudi mobil pikap diamankan di rumahnyam
Dalam pemeriksaan, pengemudi mobil pikap memilih kabur karena metakutan setelah menabrak korban. Pelaku ketakutan menjadi sasaran kemarahan.
Polisi menjerat TZ dengan Pasal 310 Ayat 4 dan 1, Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Kelalaian mengakibatkan kematian orang lain, dan memilih kabur meninggalkan korban, TZ terancam hukuman pidana enam tahun penjara.
Program BEKUP Global Scale-Up hadir sebagai akselerator yang mempersiapkan startup Indonesia menembus pasar internasional melalui…
Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri…
Kementerian Perdagangan terus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM perempuan, agar mampu beradaptasi dengan…
Kampanye “Aku Net-Zero Hero” dirancang dengan pendekatan yang sederhana, terukur, dan mudah diadopsi oleh individu/masyarakat.…
SATUJARBAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 April 2026 memutuskan untuk…
SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pria lanjut usia (lansia), yang menjadi pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung,…
This website uses cookies.