Berita

Tersangka Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling

Tersangka penyelundupan 796 kg sisik trenggiling melibatkan Kapten Kapal Warga Vietnam diserahkan ke Kejari Cilegon.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan resmi menyerahkan tersangka Warga Negara Vietnam berinisial LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon. LVP merupakan nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 yang diduga terlibat dalam penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling.

Penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses dilaksanakan dalam dua tahap: penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal di Merak pada Rabu (3/6), disusul penyerahan tersangka LVP ke Kejari Cilegon pada Kamis (4/6) untuk proses penuntutan.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan kasus ini – bersama temuan 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja di Tanjung Priok sebelumnya – menjadi bukti bahwa jaringan global memanfaatkan celah jalur logistik laut Indonesia.

“Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal,” tegas Januanto melalui keterangan resminya.

Kasus ini terungkap berkat sinergi dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten yang menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 beserta muatannya kepada Gakkum Kemenhut. Kapal asing tersebut membawa muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dengan 13 kru kapal asal Vietnam. Hasil pemeriksaan mendalam menemukan 26 koli sisik trenggiling seberat 796,34 yang disembunyikan di dalam kapal. Sebagai kapten kapal, LVP dinilai memiliki peran dan tanggung jawab hukum penuh atas keberadaan muatan ilegal tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penyerahan ini bukan akhir dari kasus. Penyidik tetap mendalami asal-usul barang, jalur pergerakan, hingga aktor intelektual di balik pengiriman ini.

“796,34 kilogram sisik trenggiling ini setara dengan perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor trenggiling hidup. Angka estimasi ini menunjukkan betapa besarnya tekanan terhadap populasi satwa dilindungi kita. Kami pastikan seluruh alat bukti sangat siap untuk diuji di pengadilan,” ujar Aswin.

Kemenhut kini memperketat kerja sama lintas lembaga bersama TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, dan INTERPOL guna melacak aliran dana serta penerima manfaat (beneficial owner) dari jaringan hitam ini, sekaligus memperkuat pengawasan langsung di tingkat tapak hutan lindung.

Editor

Recent Posts

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya…

1 jam ago

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga…

1 jam ago

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

1 jam ago

Kemenhaj Pastikan Sanksi Tegas Travel Penelantar Jemaah

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk…

1 jam ago

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026: 100.000 Orang Hadiri Padati Monas

SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir…

1 jam ago

Gladiator Bogor Arena, Dedie Rachim: Ajang Ukir Prestasi

Gladiator Bogor Arena ini diselenggarakan oleh Yayasan Catatan Akhir Sekolah bersama Pertina dan Pemkot Bogor.…

2 jam ago

This website uses cookies.