Berita

15 Sepeda Motor Disita Polres Sukabumi, Bagi Pemilik Ambil Gratis

SATUJABAR, SUKABUMI–Sebanyak 15 unit sepeda motor disita polisi dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polres Sukabumi memastikan, bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian sepeda motor bisa mengambil kendaraan tanpa dipungut biaya, selama bukti kepemilikan sesuai dengan surat-surat.

Polres Sukabumi siap mengembalikan sebanyak 15 unit sepeda motor kepada pemiliknya, korban pencurian kendaraan bermotor (bermotor). Barang bukti sepeda motor tersebut disita Tim Satreskrim Polres Sukabumi dari para pelaku curanmor.

“Tim Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari pengungkapan tersebut, diamankan tujuh orang pelaku dan dua orang sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (06/06/2026).

Samian menginformasikan kepada warga Sukabumi dan sekitarnya yang pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 15 unit sepeda motor yang disita dari para pelaku, siap dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Masyarakat yang merasa telah kehilangan dan bisa membuktikan sebagai pemilik sah, bisa mengambil sepeda motor di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi. Sepeda motor akan diberikan tanpa ada pungutan biaya.

“Silahkan bagi masyarakat sebagai korban pernah kehilangan sepeda motor, bisa datang ke Mapolres Sukabumi, untuk memastikannya. Sebanyak 15 unit sepeda motor akan dikembalikan kepada pemilik sahnya, tanpa ada pungutan biaya apapun alias gratis,” kata Samian.

Samian menjelaskan, prosedur pengambilan sepeda motor sangat mudah. Masyarakat hanya diwajibkan membawa bukti dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK, disertai KTP pemilik, untuk bisa membawa pulang kendaraannya.

Kesembilan pelaku pencurian dan penadah sepeda motor, masing-masing berinisial RR, RA, SA, YA, CB, AS, WN, RI, dan FR. Berdasarkan catatan polisi, para pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan kembali menjalankan aksi kejahatan curanmor setelah menghirup udara bebas.

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Jojo Melaju ke Final Lawan Pemain Kanada

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

2 jam ago

Tersangka Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling

Tersangka penyelundupan 796 kg sisik trenggiling melibatkan Kapten Kapal Warga Vietnam diserahkan ke Kejari Cilegon.…

3 jam ago

Libur Sekolah 2026: KAI Berikan Diskon Hingga 30 Persen

Libur sekolah mendorong peningkatan perjalanan transportasi massal seperti kereta api ke sejumlah tujuan khususnya obyek…

3 jam ago

KA Cikuray Gunakan Sarana Ekonomi Mulai 10 Juni 2026

KA Cikuray relasi Garut–Pasar Senen pulang pergi mulai 10 Juni 2026 akan menggunakan model baru…

3 jam ago

FESyar Sokong Posisi Strategis Indonesia di Syariah Global

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memiliki posisi yang semakin strategis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah…

3 jam ago

Hari Lingkungan Hidup, Wabup Kuningan: Saatnya Bekerja untuk Iklim

Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 yang berlangsung di Komplek Islamic Center Kuningan, Sabtu (6/6/2026)…

3 jam ago

This website uses cookies.