Sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum bisa memastikan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pemerintah pusat akan melakukan pembahasan bersama DPR untuk memastikan jadwal pelantikan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, akan melakukan pembahasan untuk memastikan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dengan DPR. Rencananya, pembahasan itu akan dilakukan pada Rabu (22/1/2025).
“Iya nanti, tanggal 22 (Januari) dipastikan di DPR. Kami akan lakukan pembahasan dengan DPR,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Sesuai jadwal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Menurut dia, hingga saat ini Perpres tersebut masih menjadi acuan untuk jadwal pelaksanaan pelantikan kepala. Namun, untuk kepastiannya, pemerintah masih harus melakukan pembahasan dengan DPR.
“Ya sementara ini Perpres-nya belum berubah. Kami pastikan lagi tanggal 22 (Januari). Kemendagri akan melakukan rapat dengan DPR, KPU, DKPP, Bawaslu. Insyaallah ada kesepakatan keputusan di sana,” ujar Bima. (yul)

