• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal Prolegnas Lucuti Kewenangan Polri, Ini Kata Kompolnas

Editor
Selasa, 04 Februari 2025 - 09:04
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.(Foto:Istimewa).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.(Foto:Istimewa).

Kompolnas menduga penyampaian Kapolri tersebut terkait dengan fungsi dan peran atas definisi undang-undang terkait aparat penegak hukum.

SATUJABAR, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan lalu mengungkapkan adanya program legislasi nasional (prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengancam sejumlah kewenangan institusi Polri. Namun belum diketahui pasti produk legislasi mana yang menurut Jenderal Sigit bakal dilakukan perevisian sehingga ‘melucuti’ beberapa kewenangan Polri.

RelatedPosts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menduga penyampaian Kapolri tersebut terkait dengan fungsi, dan peran atas defenisi undang-undang terkait aparat penegak hukum.

“Kami belum mengetahui persis apa yang dimaksud dalam penyampaian Bapak Kapolri tentang prolegnas yang mengancam kewenangan Polri itu,” kata Anggota Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi dari Jakarta, Senin (3/2/2025).

“Yang tahu persis maksud dari itu, adalah Bapak Kapolri sendiri,” ujar dia. Akan tetapi, kata Anam menduga, penyampaian Jenderal Sigit itu, menyangkut soal siapa aktor-aktor yang sah menurut undang-undang, sebagai aparat penegak hukum.

Dalam konteks yang lebih luas, mungkin itu terkait dengan kebijakan atau undang-undang yang terkait dengan posisi aparat penegak hukum, atau siapa yang sebenarnya sebagai aktor-aktor penegak hukum. Karena, menurut Anam, dalam penegakan hukum aktor-aktor penegakan hukum haruslah dari para penegak hukum.

Menurutnya, tak semua institusi dengan label aparat, dapat disebut sebagai penegak hukum. Dan hal tersebut yang menurutnya menjadi keluhan dari Kapolri.

“Negara hukum, salah-satu basisnya adalah keberadaan peran dan fungsi penegak hukum. Aktor-aktor yang terlibat dalam penegakan hukum tersebut haruslah para penegak hukum, dan tidak boleh yang lain. Atau kalau ada penegakan hukum, tidak boleh dilakukan oleh aparat yang lain, yang bukan penegak hukum. “Dan itu memang penting. Jadi supaya sesuai dengan tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsinya),” ujar Anam.

Saat menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Polri pada Jumat (31/1/2025) lalu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, saat ini, institusinya menjadi target ‘pelucutan’ beberapa kewenangan melalui prolegnas di DPR. Kata dia, bahkan ada sejumlah pihak yang menghendaki kocok ulang struktur di Polri.

Sigit meminta, seluruh anggotanya untuk tetap kompak dalam menghadapi dua situasi yang menurutnya sulit tersebut. “Saya ingin kita semua solid. Saat ini kita menghadapi situasi yang harus hati-hati. Karena ada produk-produk prolegnas di Senayan yang kalau kita tidak hati-hati, maka kewenangan Polri, kewenangan institusi ini bisa terganggu,” ujar Sigit.

Sigit tak mengungkapkan, produk legislasi apa yang sedang berlangsung di DPR yang menurutnya bakal mengusik kewenangan Polri. Namun Jenderal Sigit mengatakan, upaya-upaya politik di DPR tersebut, bakal mengganggu institusinya.

“Demikian juga posisi Polri ini, oleh beberapa kelompok juga terus ada upaya-upaya untuk melakukan hal-hal yang bersifat reposisi. Tentunya itu menggangu kita (Polri),” kata dia.

Karena itu, Kapolri meminta, jajarannya di seluruh Indonesia untuk segera cepat melakukan pembenahan diri dan internal. Dia mengingatkan, penilaian publik terhadap Polri yang kian tergerus turun.

Menurut Sigit itu, mengacu prolegnas DPR 2025, ada sekitar 40-an produk legislasi yang bakal dibahas, atau direvisi oleh masing-masing komisi di DPR untuk disetujui menjadi UU. Namun, tak ada penjelasan resmi perihal prolegnas mana yang dikatakan Sigit tersebut.

Hanya saja, dari puluhan legislasi itu, tak memasukkan UU Polri 2002 sebagai salah-satu prioritas prolegnas. Polri selama ini menjadi mitra kerja di Komisi III DPR. Dan mengacu prolegnas yang diajukan oleh komisi tersebut, hanya ada dua. Yakni terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP, dan RUU Perdata Internasional. (yul)

 

kapolri sigit, dpr ri, prolegnas, pelucutan kewenangan polri, kompolnas,

Tags: Jenderal Listyo SigitkapolriKompolnasprolegnas

Related Posts

BMKG

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena suara dentuman yang terdengar di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
5 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadiri kegiatan Gerakan Nyapedah Nyakola di Balai Kota Bandung, Sabtu 5 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, termasuk...

Koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Karhutla Kalimantan, Peluang Hujan Turun 4-8 September 2026

Editor
5 September 2026

PONTIANAK - Pemerintah memaksimalkan potensi awan hujan pada 4-8 September 2026 untuk mendukung operasi modifikasi cuaca (OMC) di Kalimantan Barat....

Orangutan di habitat hutan Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Orangutan Terdampak Karhutla, Kemenhut Perkuat Call Center

Editor
5 September 2026

PALANGKA RAYA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat jalur pelaporan penyelamatan satwa liar untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (04/09/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas, Transparan, dan Akuntabel

Editor
5 September 2026

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.