Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu terlalu kecil dan jauh dari standar hidup layak di Kabupaten Indramayu.
SATUJABAR, INDRAMAYU – Serikat buruh di Indramayu menggelar aksi demonstrasi dan menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 20-30 persen. Aksi ini dilakukan sebagai penolakan mereka terhadap kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen yang diberlakukan pemerintah.
Padahal sebelumnya, Pemprov Jabar bersama pengusaha dan serikat pekerja, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui, UMK Indramayu 2024 sebesar Rp 2.623.697. Jika kenaikan 6,5 persen diberlakukan maka UMK 2025 akan menjadi Rp 2.794.237 atau ada kenaikan sebesar Rp 170.540.
Ketua Umum serikat buruh GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu Hadi Haris Kiyandi menegaskan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu terlalu kecil dan jauh dari standar hidup layak di Kabupaten Indramayu.
“Kami meminta agar kenaikan seharusnya 20-30 persen,” ujarnya usai berorasi di depan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu di Jalan Gatot Subroto Indramayu.
Hadi menyampaikan, permintaan buruh ini bukan tanpa alasan. Apalagi, pemerintah sendiri diketahui menerapkan kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Imbas kenaikan PPN tersebut, menurut Hadi, akan berdampak pada kesejahteraan buruh. “Terus kedua juga karena adanya undang-undang Tapera,” ujar dia.
Hadi menyampaikan, alasan lainnya karena pihaknya sempat melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan menyasar sejumlah pasar tradisional yang ada di Indramayu. Dari hasil survei itu diketahui banyak bahan-bahan kebutuhan pokok yang harganya naik.
“Ini kenapa kita meminta kenaikan UMK 20-30 persen dan menolak kenaikan 6,5 persen,” ujar dia.
Selain itu, massa buruh diketahui juga menuntut untuk diberlakukannya upah sektor migas Indramayu dengan kenaikan 25 persen. Termasuk menolak adanya kebijakkan kenaikan PPN 12 persen dan menuntut dicabutnya program Tapera.
Sementara itu, Pemkab Indramayu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat akan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2025 sebesar 6,5 persen.
Plt Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Nonon Citra Wulandari, mengatakan, besaran angka kenaikan UMK 2025 itu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK 2025.
‘’Sudah ada penandatanganan berita acara terkait penetapan UMK Indramayu 2025,’’ kata Nonon, Rabu (11/12/2024).
Nonon menjelaskan, UMK 2024 Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.623.697. Dengan adanya kenaikan 6,5 persen, maka UMK 2025 Kabupaten Indramayu menjadi Rp 2.794.237. (yul)