Berita

Soal Gugatan Praperadilan, KPK Yakin Kalahkan Hasto

KPK meyakini penetapan Hasto sebagai tersangka memenuhi syarat sesuai aturan.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tak akan kalah menghadapi gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP ini menempuh praperadilan guna melawan penetapannya sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.

“Prinsipnya kami semua ini yakin, optimis. Bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper, kemudian kami pesimis? enggak,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo mengatakan, anak buahnya telah memastikan kelengkapan pembuktian secara formil dan materiel. Sehingga, Setyo meyakini, penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut memenuhi syarat sesuai aturan.

“Praperadilan kan urusannya hanya terkait masalah administrasi atau formil saja,” ucapnya.

Setyo bahkan mengungkapkan anak buahnya akan menggunakan sidang praperadilan sebagai panggung menyerang balik Hasto. Caranya, membuktikan status tersangka Hasto didasarkan fakta yang ada.

“Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada,” ujar Setyo.

Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga, berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Adapun praperadilan Hasto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel pada 10 Januari 2025. Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. (yul)

Editor

Recent Posts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut,…

7 jam ago

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan…

8 jam ago

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan…

8 jam ago

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah…

8 jam ago

Harga Tiket FIFA Series™ 2026, Ini Dia Daftarnya

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia akan berlaga di Turnamen FIFA Series™ 2026 yang berlangsung di…

9 jam ago

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu…

9 jam ago

This website uses cookies.