Berita

Soal Gugatan Praperadilan, KPK Yakin Kalahkan Hasto

KPK meyakini penetapan Hasto sebagai tersangka memenuhi syarat sesuai aturan.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tak akan kalah menghadapi gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP ini menempuh praperadilan guna melawan penetapannya sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.

“Prinsipnya kami semua ini yakin, optimis. Bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper, kemudian kami pesimis? enggak,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo mengatakan, anak buahnya telah memastikan kelengkapan pembuktian secara formil dan materiel. Sehingga, Setyo meyakini, penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut memenuhi syarat sesuai aturan.

“Praperadilan kan urusannya hanya terkait masalah administrasi atau formil saja,” ucapnya.

Setyo bahkan mengungkapkan anak buahnya akan menggunakan sidang praperadilan sebagai panggung menyerang balik Hasto. Caranya, membuktikan status tersangka Hasto didasarkan fakta yang ada.

“Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada,” ujar Setyo.

Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga, berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Adapun praperadilan Hasto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel pada 10 Januari 2025. Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. (yul)

Editor

Recent Posts

Wanita HRD Pabrik di Bandung Dianiaya Pria Suruhan Karyawan Dipecat

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi brutal dilakukan pelaku penganiayaan terhadap wanita menjabat HRD (Human Resources Development) sebuah pabrik…

9 jam ago

Pemuda di Tasikmalaya Tewas Ditikam Teman, Polisi Buru Pelaku

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang pemuda di Kota Tasikmalaya, tewas akibat ditikam temannya sendiri. Pelaku yang merupakan teman…

11 jam ago

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Industri Timah

SATUJABAR, JAKARTA — Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang…

11 jam ago

Korban Keracunan MBG di Lembang 124 Orang, Siswa dan Guru

SATUJABAR, BANDUNG--Korban keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

15 jam ago

Banjir Parah di Cisolok Sukabumi Surut, Warga Terserang Penyakit

SATUJABAR, SUKABUMI--Bencana banjir paling parah yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai…

16 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Rabu 29/10/2025 Rp 2.267.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 29/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.267.000…

16 jam ago

This website uses cookies.