Jakarta, 24 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HK sebagai Tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tersangka HK juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dimaksud.(Foto: Humas KPK)
KPK meyakini penetapan Hasto sebagai tersangka memenuhi syarat sesuai aturan.
SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tak akan kalah menghadapi gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP ini menempuh praperadilan guna melawan penetapannya sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
“Prinsipnya kami semua ini yakin, optimis. Bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper, kemudian kami pesimis? enggak,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo mengatakan, anak buahnya telah memastikan kelengkapan pembuktian secara formil dan materiel. Sehingga, Setyo meyakini, penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut memenuhi syarat sesuai aturan.
“Praperadilan kan urusannya hanya terkait masalah administrasi atau formil saja,” ucapnya.
Setyo bahkan mengungkapkan anak buahnya akan menggunakan sidang praperadilan sebagai panggung menyerang balik Hasto. Caranya, membuktikan status tersangka Hasto didasarkan fakta yang ada.
“Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada,” ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga, berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Adapun praperadilan Hasto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel pada 10 Januari 2025. Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. (yul)
Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…
Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…
Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…
Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…
This website uses cookies.