Berita

OJK Dukung Pembiayaan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BANDUNG – OJK dukung pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR melalui program 3 juta hunian.

Program 3 juta hunian ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah.

Dalam hal pemberian kredit atau pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan kebebasan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menetapkan kebijakan berdasarkan manajemen risiko yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima serta pertimbangan bisnis. OJK dukung pembiayaan perumahan dengan cara telah mengeluarkan surat kepada perbankan dan LJK lainnya untuk mendukung perluasan pembiayaan KPR bagi MBR.

Peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Pembiayaan Perumahan

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) memiliki peran penting dalam memastikan proses kredit atau pembiayaan berjalan dengan transparan. SLIK menyediakan informasi yang netral dan bukan merupakan daftar hitam, melainkan berfungsi untuk mengurangi informasi asimetris, seperti moral hazard dan adverse selection. Dengan demikian, SLIK membantu kelancaran proses kredit serta penerapan manajemen risiko oleh LJK, sambil menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Penggunaan SLIK dalam pemberian kredit perumahan membantu dalam menganalisis kelayakan calon debitur, meskipun bukan menjadi satu-satunya faktor dalam keputusan pemberian kredit. OJK juga menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar, termasuk penggabungan fasilitas kredit lainnya, terutama untuk kredit nominal kecil. Pada November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

Saluran Pengaduan untuk KPR MBR

OJK membuka saluran pengaduan khusus melalui Kontak 157 untuk menerima laporan terkait kendala dalam pengajuan KPR untuk MBR, termasuk masalah terkait data Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum diperbarui di SLIK atau kesulitan dalam pelunasan. Untuk menangani pengaduan dengan lebih cepat dan efektif, OJK akan membentuk satuan tugas bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta stakeholder lainnya.

Kebijakan Strategis OJK dalam Pembiayaan Perumahan

OJK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan, antara lain:

Penilaian Kualitas KPR: Berdasarkan POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran, berbeda dengan kredit lainnya yang membutuhkan penilaian lebih kompleks. Kebijakan ini memberi keleluasaan bagi bank dalam menilai KPR.

Bobot Risiko KPR yang Rendah: Dalam SEOJK No.24/SEOJK.03/2021, kredit untuk properti rumah tinggal dikenakan bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kredit lainnya. Hal ini memberikan ruang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan KPR.

Kebijakan Pembiayaan Pengadaan Tanah: Sejak 1 Januari 2023, larangan pemberian kredit untuk pengadaan dan pengolahan tanah telah dicabut, memungkinkan pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan perbankan untuk kegiatan ini, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko yang baik.

OJK juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membahas dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah, termasuk penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal.

Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, OJK berharap program penyediaan 3 juta hunian oleh pemerintah dapat terlaksana dengan baik, memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya MBR.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Febri/Trias Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

8 jam ago

Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Tembus Daftar TIME100 Sports 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembalap profesional asal Uni Emirat Arab sekaligus Global Face Wardah, Amna Al…

8 jam ago

China Open 2026: Biking Tegang! Jojo Lolos ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

11 jam ago

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…

12 jam ago

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…

13 jam ago

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

14 jam ago

This website uses cookies.