Berita

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), pada 1–31 Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 938,87 per metrik ton (MT). Nilai tersebut menguat 2,22 persen atau USD 20,40 dibandingkan pada 1–28 Februari 2026 yang sebesar USD 918,47 per MT.

“HR CPO periode Maret 2026 menguat dibanding periode sebelumnya. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT, serta PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Maret 2026, yaitu USD 93,8869 per MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

BK CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada “Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Sementara itu, PE CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025”.

Tommy menyampaikan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari–19 Februari 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 882,76 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 994,97 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.252,36 per MT.

Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, HR CPO mengunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. “Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 938,87 per MT,” jelas Tommy.

Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31 per MT. Ketetapan itu tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 374 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

“Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai,” ujar Tommy.

Selanjutnya, HR biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 4.047,45 per MT, merosot 29,21 persen dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar USD 1.669,99. Menurunnya HR biji kakao berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2026 menjadi USD 3.722 per MT, turun sebesar 30,44 persen atau USD 1.628 dari periode sebelumnya.

“Turunnya HR dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan seiring membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” ungkap Tommy.

Sementara itu, penetapan BK biji kakao periode 1–31 Maret 2026 merujuk pada “Kolom 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen. Di sisi lain, PE Biji Kakao untuk periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen.

Untuk produk kulit, HPE pada periode Maret 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Selain itu, komoditas getah pinus periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 903/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 42 atau 4,88 persen dari periode Februari 2026.

Kemudian, HPE produk kulit; HPE pada kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis sungkai; dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² tidak berubah dari Februari 2026.

Tetapi, terjadi kenaikan HPE pada kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box); dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, sengon, karet, balsa, eukaliptus, serta sungkai. Di sisi lain, HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000—10.000 mm² dari jenis jati turun.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam “Kepmendag Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan BLU”.

Editor

Recent Posts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif.…

5 jam ago

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan…

5 jam ago

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota…

6 jam ago

Wali Kota Bandung Sambut IKEA di King’s Shopping Center

Kondisi retail di pusat kota saat ini masih jauh dari optimal. Dari total potensi yang…

6 jam ago

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

8 jam ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

9 jam ago

This website uses cookies.