• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 28 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sindikat Judol Internasional 320 WNA, Imigrasi: Kami Dalami

Editor
Kamis, 14 Mei 2026 - 12:48
Sindikat judol internasional yang diduga melibatkan 320 WN kini sedang didalami oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.(Foto: Ditjen Imigrasi)

Sindikat judol internasional yang diduga melibatkan 320 WN kini sedang didalami oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.(Foto: Ditjen Imigrasi)

SATUJABAR, JAKARTA – Sindikat judol internasional yang diduga melibatkan 320 WN kini sedang didalami oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Kepolisian RI atas pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA tersebut dipindahkan pada Minggu (10/05/2026) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pendalaman status keimigrasian dan dugaan pelanggaran hukum.

320 orang tersebut terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan. Selama pemeriksaan, WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sementara WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, juga teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

RelatedPosts

RSHS Kerahkan 40 Dokter Tangani Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tanganin Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat

Harga Emas Minggu 28/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

 

Pengawasan Ketat Orang Asing

Menanggapi maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan WNA belakangan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat. Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan yang terbanyak berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.

Hendarsam juga menyebutkan bahwa persepsi yang muncul dari sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian tidaklah tepat. Data menunjukkan bahwa selama periode 1 Januari – 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.

“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” imbuh Hendarsam.

Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan “Hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak [terduga pelaku] yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,”.

 

Telusur Sponsor

Dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin. Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila baik orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” jelas Hendarsam.

Selain pengawasan di lapangan, Ditjen Imigrasi memastikan integrasi sistem mampu mendeteksi overstay sehingga tidak ada WNA pelanggar aturan yang dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk ke dalam daftar penangkalan (cegah-tangkal).

Guna memperkuat pengamanan, Ditjen Imigrasi terus membangun kolaborasi intensif dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sinergi ini diwujudkan melalui mekanisme joint investigation guna menangani kejahatan lintas negara secara tuntas.

Hendarsam menambahkan, maraknya kasus yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian serius dalam evaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” tambahnya.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Hendarsam.

Tags: ImigrasiImigrasi dan PemasyarakatanSindikat Judol Internasional

Related Posts

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, saat memberikan keterangan pers bersama Dirut RSHS, Rachim Dinata Marsidi, di Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

RSHS Kerahkan 40 Dokter Tangani Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengerahkan 40 dokter dalam tim medis untuk memangani perawatan dan pemulihan YT, wanita...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tanganin Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 28/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 28/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.660.000 per gram...

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Jalan Tol Prosiwangi Pacu Ekonomi, Serap Tenaga Kerja Lokal

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai market leader industri jalan tol di Indonesia terus membuktikan komitmennya dalam...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Etanol Topang E20, Pemerintah Butuh 4 Juta Kiloliter

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Nasional jenis bensin mencapai...

Puncak peringatan Hari Jadi Bogor ke-544.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Hari Jadi Bogor ke-544, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Jalan Jenderal Sudirman

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Ribuan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, untuk menyaksikan Helaran Pajajaran yang menjadi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.