Perdagangan kayu ilegal.(Foto: Humas Kemenhut)
Operasi sindikat ini terungkap saat sebuah truk kedapatan mengangkut kayu jenis ulin dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga palsu atau tidak sesuai ketentuan.
SATUJABAR, JAKARTA – Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, dan Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil membongkar praktik perdagangan kayu ilegal lintas pulau. Dalam operasi ini, petugas menetapkan pria berinisial PS alias R (51) sebagai tersangka utama yang berperan sebagai penanggung jawab gudang penampungan.
Melalui siaran pers Kemenhut Rabu (22/4/2026), pengungkapan kasus ini bermula pada 21 April 2026, saat Tim Quick Response Lanal Balikpapan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Petugas menghentikan satu unit truk yang dikemudikan oleh F (24) bersama kernet AF (17). Truk tersebut kedapatan mengangkut kayu jenis ulin dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Lanal Balikpapan melimpahkan penanganan kasus ke Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan. Melalui kolaborasi intensif dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim, tim gabungan melakukan penelusuran asal-usul kayu hingga berhasil menemukan sebuah gudang penampungan di Loa Janan, Kota Samarinda.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan PS sebagai penanggung jawab gudang dan SM (24) yang bertugas melangsir kayu menggunakan mobil pick-up. Saat ini, truk bermuatan kayu ulin beserta dokumen pendukung telah disita sebagai barang bukti.
Tersangka PS dijerat dengan Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom dalam keterangannya.
Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka saja. Ia telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.
“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi yang solid antara Gakkum Kehutanan, TNI AL, dan Polri. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengangkutan hasil hutan yang tidak sah demi menjaga kelestarian hutan,” pungkas Leonardo.
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 23/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
Dengan teknologi ini, makanan dapat dipanaskan hanya dengan menambahkan air dingin dan tidak perlu pemanas…
Per 21 April 2026, jumlah titik api Indonesia mencapai 1.777 titik dengan Riau dan Kalimantan…
Pada tahun 2025, market share kendaraan listrik telah mencapai 21,71 persen, yang terdiri dari battery…
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Pertamina melalui Subholding Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap…
Program unggulan Dony/Fajar yakni Pendidikan, infrastruktur jalan, pertanian, dan UMKM SATUJABAR, SUMEDANG – Bupati Sumedang…
This website uses cookies.