• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sindikat Bisnis Kayu Ilegal Antar Pulau di Balikpapan Dibongkar

Editor
Kamis, 23 April 2026 - 08:32
Perdagangan kayu ilegal.(Foto: Humas Kemenhut)

Perdagangan kayu ilegal.(Foto: Humas Kemenhut)

Operasi sindikat ini terungkap saat sebuah truk kedapatan mengangkut kayu jenis ulin dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga palsu atau tidak sesuai ketentuan.

SATUJABAR, JAKARTA – Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, dan Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil membongkar praktik perdagangan kayu ilegal lintas pulau. Dalam operasi ini, petugas menetapkan pria berinisial PS alias R (51) sebagai tersangka utama yang berperan sebagai penanggung jawab gudang penampungan.

RelatedPosts

Ayah Bejat Pemerkosa Anak Kandung Kelas 5 SD di Sukabumi Ditangkap

Komplotan Curanmor Lintas Pulau di Cirebon Diungkap Polisi, Puluhan Sepeda Motor Dibawa Bus Antarkota

Harga Emas Minggu 7/6/2026 Antam Rp 2.738.000 Per Gram

Melalui siaran pers Kemenhut Rabu (22/4/2026), pengungkapan kasus ini bermula pada 21 April 2026, saat Tim Quick Response Lanal Balikpapan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Petugas menghentikan satu unit truk yang dikemudikan oleh F (24) bersama kernet AF (17). Truk tersebut kedapatan mengangkut kayu jenis ulin dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga palsu atau tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Lanal Balikpapan melimpahkan penanganan kasus ke Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan. Melalui kolaborasi intensif dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim, tim gabungan melakukan penelusuran asal-usul kayu hingga berhasil menemukan sebuah gudang penampungan di Loa Janan, Kota Samarinda.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan PS sebagai penanggung jawab gudang dan SM (24) yang bertugas melangsir kayu menggunakan mobil pick-up. Saat ini, truk bermuatan kayu ulin beserta dokumen pendukung telah disita sebagai barang bukti.

Tersangka PS dijerat dengan Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom dalam keterangannya.

Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka saja. Ia telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi yang solid antara Gakkum Kehutanan, TNI AL, dan Polri. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengangkutan hasil hutan yang tidak sah demi menjaga kelestarian hutan,” pungkas Leonardo.

Tags: Gakkum Kemnhutkementerian kehutananSindikat Bisnis Kayu Ilegal

Related Posts

Ilustrasi aksi pencabulan.(Foto:Istimewa).

Ayah Bejat Pemerkosa Anak Kandung Kelas 5 SD di Sukabumi Ditangkap

Editor
7 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Setelah sempat menempuh jalur 'damai' karena tidak tahan atas intimidasi pelaku, kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya sendiri di...

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menunjukan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang disita saat akan dikirim menggunakan bus ke Jambi.(Foto:Istimewa).

Komplotan Curanmor Lintas Pulau di Cirebon Diungkap Polisi, Puluhan Sepeda Motor Dibawa Bus Antarkota

Editor
7 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON--Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cirebon, Jawa Barat, dengan mengirim kendaraan hasil kejahatannya antar pulau, diungkap polisi. Sebanyak...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 7/6/2026 Antam Rp 2.738.000 Per Gram

Editor
7 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 7/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.738.000 per gram...

Menhut Raja Juli Antoni menyerahan SK Penetapan Status Hutan Adat dalam sebuah acara di Lebak Banten.(Foto: Humas Kemenhut)

Hutan Adat: Menhut Serahkan 10 SK

Editor
7 Juni 2026

Hutan adat diakui oleh negara antara lain diwujudkan dengan pemberian surat keputusan tentang penetapan status hutan adat. SATUJABAR, LEBAK -...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin rapat di Pendopo Bupati Bogor, Jumat (5/6). Dihadiri Danrem 061 SK, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, pegiat lingkungan, dan jajaran Pemkab Bogor. Membahas antara lain pembangunan akses jalan penghubung kawasan Tegar Beriman dengan Jalan Bomang (Bojonggede–Kemang) sepanjang 8 kilometer.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Pemkab Bogor Akan Bangun Jalan Sepanjang 8 KM

Editor
7 Juni 2026

Pemkab Bogor akan bangun jalan 8 KM, menghubungkan kawasan Tegar Beriman dengan Jalan Bomang (Bojonggede–Kemang) menjadi jalan raya empat lajur....

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Panggil ‘Solusiku’ Terkait Proses Penagihan

Editor
7 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.