SATUJABAR, BANDUNG–Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber, Adimas Firdaus Putra alias Resbob. Terdakwa dalam eksepsinya, menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur, dan meminta sidang dipindahkan sesuai tempat kejadian perkara (TKP), atau locus delicti perkaranya di Surabaya.
Eksepsi terdakwa Adimas Firdaus Putra alias Resbob, dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, dibacakan penasehat hukumnya, Fiedis Giawa. Fiedis menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur, dan meminta sidang dipindahkan sesuai tempat kejadian perkara (TKP), atau locus delicti perkaranya di Surabaya.
Dari tiga saksi yang dihadirkan, dua di antaranya bukan berada di Bandung melainkan di Surabaya. JPU mendalilkan alasan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, karena jumlah saksi lebih banyak di wilayah Bandung, kenyataannya dalam surat dakwaan hanya ada tiga saksi dengan dua saksi fakta berdomisili di Surabaya.
“Kalau diperiksa dari berkas perkara, saksi-saksi yang ada sebagian besar tidak memiliki kualitas untuk pembuktian terhadap perbuatan konkret terdakwa. Itu tidak ada kualitasnya untuk membuktikan perbuatan konkret dilakukan terdakwa mengenai penyebarluasan ujaran kebencian,” ujar Fiedis.
Fiedis juga mengungkit tentang saksi pelapor tidak menjelaskan mengenai perbuatan Resbob dalam kasus ujaran kebencian. Sehingga kualitas saksi yang dihadirkan oleh jaksa dinilai tidak memenuhi berkas perkara kasus penghinaan terhadap Suku Sunda.
“Jadi kuantitas saksi yang dimaksud oleh Jaksa ini dalam surat dakwaan tidak terpenuhi dalam berkas perkara secara kualitas tidak bisa diterima sebagai alat bukti,” ungkap Fiedis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjawab permintaan penasehat hukum terdakwa untuk mengalihkan persidangan dari Pengadilan Negeri Bandung ke Pengadilan Negeri Surabaya. TKP, atau locus delicti perkara diungkit karena terjadi di Surabaya.
JPU Kejati Jawa Barat, Sukanda, mengungkapkan jawabannya. Perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dengan terdakwa Adimas Firdaus Putra alias Resbob, ditangani Polda Jawa Barat dengan mayoritas saksi yang diperiksa berdomisili di wilayah Bandung Raya.
“Bahwa berdasarkan fakta yang terdapat dalam berkas perkara terdakwa ditahan di Rutan Polda Jawa Barat, dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung,” jawab Sukanda, dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (05/03/2026)
Sukanda merinci terdapat sepuluh saksi dan dua saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung. Hanya dua saksi berasal dari Surabaya, yakni Jonathan Frodo Octavianus, dan Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun, merupakan kawan terdakwa saat melakukan siaran langsung di akun media sosial Resbob.
“Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa ditahan di Rutan Polda Jawa Barat, dan sebagian besar saksi dan saksi ahli yang akan dipanggil alamatnya lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, bukan Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sesuai Pasal 165 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP,” jelas Sukanda.
“Kami penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim menolak perlawanan terdakwa yang diajukan penasehat hukumnya,” pinta Sukanda.
Sementara, terkait dakwaan dinilai prematur maupun cacat hukum, JPU menolak menanggapinya. Alasannya, pembahasan tersebut sudah masuk pokok materi persidangan terdakwa atas perkara penghinaan Suku Sunda.
“Kami penuntut umum tidak perlu menanggapinya karena sudah masuk materi perkara. Tetapi dengan tidak ditanggapinya, bukan berarti kami sependat, atau setuju, melainkan materi tersebut bukan merupakan materi perlawanan,” ungkap Sukanda.
Sidang ditunda hingga Senin, 09 Maret 2026. Agenda sidang, putusan sela atas eksepsi terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.








