• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Staf Hasto di PN Jaksel Ditunda, Ini Penyebabnya

Editor
Senin, 24 Maret 2025 - 01:38
KPK

Gedung KPK

KPK mengajukan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025 atau penundaan 3 pekan.

SATUJABAR, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/3/2025). Penundaan ini lantaran pihak KPK tidak hadir.

Dalam persidangan itu, pihak penggugat yakni Kusnadi diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Johannes O. Tobing, Army Mulyanto dan tim. Sedangkan pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam persidangan itu.

Hakim tunggal, Samuel Ginting menyampaikan, persidangan praperadilan ini harus ditunda karena pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan. KPK beralasan menghadiri persidangan lainnya. Pihak KPK mengajukan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025 atau penundaan 3 pekan.

Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing mengajukan keberatan terhadap penundaan persidangan yang dinilai terlalu lama. Terlebih kasus yang dimohonkan oleh Kusnadi ini terjadi sejak satu tahun lalu, tapi tak kunjung juga ada kejelasan.

“Memang harapan kami semestinya kurang pas rasanya kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang praperadilan yang lain,” kata Johannes dalam sidang itu.

Johannes menyesalkan terjadinya hal itu. Padahal Johannes berharap mereka sudah bisa hadir hari ini. “Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali praperadilan disini,” ujar Johannes.

“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ujar Johannes.

Hakim Samuel menerima keberatan itu dan memutuskan persidangan bakal dilanjutkan pada 8 April 2025, dengan agenda memanggil pihak termohon yakni KPK.

Sebelumnya, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan melawan KPK ke PN Jaksel. Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu berkaitan penyitaan sejumlah barang ketika diperiksa oleh KPK soal perkara pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku. Sedangkan gugatan Kusnadi  teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL (yul)

Tags: harto kristiyantoKPKsekjen pdipsidang praperadilan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.