• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pesepak Bola Muda di Tasikmalaya Ricuh

Editor
Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:25
Kericuhan di Pengadilan Tasikmalaya saat keluarga korban menghampiri mobil tahanan membawa para terdakwa kasus pembunuhan Ghazwan Ghaisan seusai sidang.(Foto:Istimewa).

Kericuhan di Pengadilan Tasikmalaya saat keluarga korban menghampiri mobil tahanan membawa para terdakwa kasus pembunuhan Ghazwan Ghaisan seusai sidang.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus kematian Ghazwan Ghaisan, pelalajar kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri 3 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dihabisi 9 orang remaja, 6 diantaranya masih di bawah umur, mulai disidangkan. Sidang perdana untuk para terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, yang berlangsung tertutup diwarnai kericuhan keluarga korban.

Kericuhan terjadi saat sidang kasus kematian Ghazwan Ghaidan, pelajar kelas 2 MTs Negeri 3 Kota Tasikmalaya, sedang berlangsung. Sidang berlangsung tertutup karena menghadirkan 6 terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin (21/10/2024).

RelatedPosts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Para keluarga korban yang mendatangi PN Tasikmalaya, berteriak-teriak di luar ruang persidangan setelah mengetahui sidang berlangsung tertutup. Mereka  meminta majaleis hakim menghukum para terdakwa seberat-beratnya.

Keluarga korban tetap bertahan di pengadilan hingga persidangan selesai. Kericuhan kembali terjadi saat keluarga mengejar para terdakwa dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Tasikmalaya.

Mereka menghampiri meminta para terdakwa dikeluarkan dari mobil. Bahkan, salah seorang diantaranya berusaha membuka pintu depan sopir.

Kericuhan bisa diredam setelah aparat kepolisian yang melakukan penjagaan menggiring keluarga korban menjauh dari mobil. Mobil tahanan yang membawa para terdakwa selanjutnya bisa meninggalkan PN Tasikmalaya.

“Kami keluarga korban sengaja datang untuk mengawal persidangan. Jangan sampai mereka (para terdakwa) yang telah membunuh keponakan kami secara keji, diringankan hukumannya,” ujar bibi korban, Ella, berapi-api.

Ella mengaku, pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan sadis para terdakwa. Untuk itu, para terdakwa harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati sesuai perbuatannya.

Setelah meluapkan kemarahaannya, keluarga korban meninggalkan Pengadilan dengan tertib. Mereka berjanji akan datang kembali ke pengadilan pada sidang pekan depan.

 

Sembilan Tersangka

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan 9 tersangka dalam kasus kematian Ghazwan Ghaisan, hasil proses penyelidikan dan penyidikan.

Kesembilan tersangka penyebab korban harus kehilangan nyawa, terdiri dari 3 orang berusia remaja, yakni berinisial CM (22), DM (19), dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya, anak di bawah umur, yakni KL (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), serta AJ (17).

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, suara bising knalpot sepeda motor menjadi pemicu pelajar sekaligus pesepakbola muda berusia 14 tahun tersebut, tewas dianiaya secara keji di jalanan. Suara bising knalpot sepeda motor yang mendorong kekesalan berujung tindak kekerasan para tersangka secara brutal di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Joko menyebutkan, para tersangka tinggal masih di lingkungan sekitar tempat tinggal korban, di Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Beberapa tersangka bahkan mengenal baik korban.

Kematian korban yang ditemukan warga di pinggir Jalan Letjen Mashudi, Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (22/09/2024) dinihari lalu, menyisakan luka mendalam bagi keluarga.

Orangtua korban yang dikenal pelajar berprestasi di bidang olah raga sepakbola, tercatat sebagai siswa sekolah sepak bola (SSB) Putra Junior Kota Tasikmalaya dan pemain muda Persikotas U-14, menuntut para tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan telah menghilangkan nyawa anaknya secara brutal.

Aksi kebrutalan para tersangka saat menghabisi Ghazwan Ghaisan, terungkap dalam proses rekontruksi. Dalam reka ulang adegan yang digelar Polres Tasilmalaya Kota, korban dihabisi saat terjatuh dari sepeda motor dan sudah tidak berdaya dengan potongan kayu dan batu besar.

Para tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pengeroyokan, junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan. Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 12 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.(chd)

Baca juga:

Ariel NOAH, Musisi Kharismatik Brand Ambassador GREENLIGHT

Tags: Kasus pembunuhan pesepak bolapolres tasik

Related Posts

Alun-Alun Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan 1...

(Foto: Dok. Kemenag)

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan dalam sidang...

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya dalam seminar posisi hilal penentuan awal Syawal 1447 H.(Foto: Dok. Kemenag)

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab, belum memenuhi kriteria visibilitas hilal...

Pemudik disabilitas.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun 2026 dengan moda kereta api...

Pemantauan hilal.(Foto: Dok. Kemenag)

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.